TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan berharap proses hukum pada juru bicara Timnas Amin Indra Charismiadji berjalan sesuai keadilan bukan tujuan yang lain. Indra diketahui terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
"Penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," kata Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 28 Desember 2023.
Anies menghormati setiap proses hukum yang bergulir karena siapa pun orang diperlakukan sama di depan hukum. Ia juga menyerahkan kasus tersebut ke aparat hukum.
"Kita hormati, dan siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran ya harus diproses," ucap Anies.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan Indra Charismiadji, pada Rabu, 27 Desember 2023.
Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Indra ditahan selama 20 hari ke depan sejak 27 Desember 2023 sampai dengan 15 Januari 2024.
Ia menyebutkan tindakan yang dilakukan Indra Charismiadji berdampak pada kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1,1 miliar. "Sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian," kata dia, Rabu, 27 Desember 2023.
Cakra mengatakan besaran dana pajak yang digelapkan tersebut diperkirakan selama medio Januari-Desember 2019. Indra Charismiadji merupakan pemilik PT Yuki Mandiri Indonesia Raya.
Cakra mengatakan selama proses penyidikan oleh Ditjen Pajak Jakarta Timur, Indra tidak ditahan. Namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun penahan tersangka berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Pilihan Editor: Jubir Timnas AMIN Diduga Gelapkan Pajak, Berapa Kerugian Negara yang Ditimbulkan?