TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengatakan telah mengirimkan hasil putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Sudah dikirim petikan putusannya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, 27 Oktober 2023.
Hal senada disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang meyakini presiden akan memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Tentulah. Kami nanti akan melakukan eksekusi namanya. Yang bersangkutan (Firli) sudah kirim surat, tentunya akan diproses. Nanti putusan ini juga akan masuk. Memperkuat lah. Saling memperkuat. Tentunya akan diproses. Cuma kapan turun Keppresnya kita lihatlah nanti,” kata Tumpak di Gedung C1 KPK.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri dengan permintaan segera mengundurkan diri.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. Sementara perkara eks Mentan itu sedang ditangani oleh KPK.
“Tak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tumpak.
Berdasarkan pertimbangan Dewas KPK, tak ada hal yang meringankan bagi Firli. Sementara hal-hal yang memberatkan adalah Firli Bahuri tak mengakui perbuatannya.
Firli juga tak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Dia dikesankan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Pilihan Editor: Dewas KPK Berdalih Tak Bisa Pecat Firli Bahuri: Itu Sepenuhnya Kewenangan Presiden