TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar kematian Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe. "Benar. Pukul 10.45 WIB," kata Albertus saat dihubungi Tempo, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 26 Desember 2023.
Lukas Enembe merupakan terdakwa korupsi. Dia sebelumnya menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan oleh tim RSPAD Jakarta Pusat.
Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Ahad, 16 Juli 2023, lantaran kondisi kesehatannya drop atau menurun. Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, keesokan harinya memanyampaikan Lukas dirawat di ruangan inap di Paviliun Kartika 2, sejak pukul 12.15 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan status tersangka terhadap Lukas. Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain," kata Ali melalui keterangan tertulis. "Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU."
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka.
Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.
Pilihan Editor: Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Kuasa Hukum Minta Status Tahanan Kota