Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023 terkena operasi tangkap tangan (OTT), Senin sore, 18 Desember di Hotel Bidakara Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
KPK kemudian menetapkan Abdul Ghani beserta empat anak buahnya sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ridwan Arsan (RA); dan ajudan Abdul Ghani, Ramadhan Ibrahim (RI).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka pemberi suap. Mereka adalah Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta. Ketujuh tersangka diduga melakukan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Abdul Ghani Kasuba ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD. AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA selaku menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
“Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI