TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK berhasil melacak ratusan transaksi mencurigakan di lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu dan pengurus partai yang nilainya triliunan rupiah. Dari pelacakan tersebut, ditemukan adanya aliran dana kampanye yang diduga bersumber dari tambang ilegal.
Selain itu, dana ilegal juga ada yang berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat atau BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Menurutnya, pendanaan kampanye pada Pilpres 2024 ini ternyata memang berasal dari berbagai sumber, termasuk kegiatan ilegal.
“Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan saat ditanya wartawan pada Jumat, 15 Desember lalu.
Kasus dana kampanye ilegal ini berhasil menyita perhatian karena diduga mengalirkan dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara yang didirikan Prabowo Subianto. Seperti diketahui, pada Pilpres 2024 Prabowo adalah calon presiden nomor urut dua yang berpasangan dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi pun akhirnya buka suara. Dia meminta agar uang haram yang keluar untuk mendanai kampanye menjelang Pemilu 2024 itu dicek dan diproses oleh penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ya semua harus mengikuti aturan yang ada,” kata Jokowi saat ditemui di Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa, 19 Desember 2023. “Semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima surat informasi adanya temuan transaksi mencurigakan dari PPATK pada Selasa, 12 Desember 2023. Dalam keterangannya, PPATK menjelaskan bahwa transaksi keuangan yang mereka analisis tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. Adapun jumlah transaksi gelapnya disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Selain dana kampanye dari tambang ilegal, uang gelap untuk pendanaan penggalangan suara itu juga ada yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah. PPATK mengungkapkan, pencairan pinjaman yang seharusnya untuk modal kerja debitur-debitur itu, diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai berinisial MIA.
Bahkan selama 2022-2023, total pencairan dari BPR yang berada di Jawa Tengah itu mencapai Rp 102-an miliar menuju ke rekening 27 debitur. Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu yang bersamaan atau berdekatan juga dilakukan penarikan tunai. Setelah itu, uang disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Menurut PPATK, total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu kemudian dialirkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. Adapun beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Meski begitu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan bahwa tidak ada nama Koperasi Garudayaksa Nusantara dalam surat yang diterima pihaknya dari PPATK tentang temuan dana kampanye ilegal untuk Pilpres dan Pemilu 2024.
“Kami pastikan bahwa dalam laporan PPATK tidak ada penyebutan hal demikian,” kata Rahmat kepada wartawan di kantor Bawaslu, Selasa 19 Desember 2023.
Sementara itu, Ketua Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, menampik informasi mengenai aliran dana kampanye ilegal yang masuk ke kantong lembaga dan partainya. “Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.
Dia juga mengaku tak mengenal 27 debitur yang melakukan pinjaman di BPR Bank Jepara Artha. “Bahkan saya tidak tahu kantornya di mana. Jadi koperasi kami tidak menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.
Pilihan Editor: Kontroversi Ajudan Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Sanksi Tegas Mayor Teddy
RADEN PUTRI | TIM TEMPO