TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri mengaku dirinya selalu mengikuti proses hukum, termasuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal proses hukum pemerasan dirinya terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Mari ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata Firli dalam konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.
Baca Juga:
Ia mengajak masyarakat agar tak juga menerapkan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap kasusnya. “Pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum: keadilan dan kehormatan,” kata dia.
Saag ditanya perihal kehadirannya dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) pada Rabu, 20 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB, Firli tak menjawab lugas. “Sidang etik itu, hadir tak hadir tetap berjalan,” kata Firli.
Ketika wartawan mengulangi lagi pertanyaan tersebut, Firli menjawab, "Besok lah kita lihat,” ujarnya sembari tertawa.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati mengatakan permohonan praperadilan Firli terhadap Polda Metro Jayya tak dapat diterima. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.
Pilihan Editor: IM57+ Jelaskan Kenapa Firli Bahuri Harus Segera Ditahan Pasca-Praperadilan Ditolak