TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023.
Dalam OTT KPK, kediaman Abdul Gani di di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate turut digeledah.
“Tim KPK sudah saat tiba pada Senin petang dan langsung masuk serta menyegel ruang gubernur yang berada di atas lantai dua,” ujar seorang penjaga kediaman Gubernur Maluku Utara yang tidak ingin disebut identitasnya pada 18 Desember 2023.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada 15 orang yang ditangkap. “Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tempo, Selasa, 19 Desember 2023.
Profil dan Kekayaan Abdul Gani Kasuba
Dilansir dari Malutprov, Abdul Gani Kasuba lahir pada 21 Desember 1951. Ketika ditangkap KPK, dia sedang menjalani periode ke-2 menjadi Gubernur Maluku Utara sejak 2019.
Sebelum menjadi Gubernur Maluku Utara pada 2014 sampai kini, dia merupakan Wakil Gubernur Maluku Utara sejak 2008 sampai 2013.
Dirinya juga sempat berkecimpung di ranah legislatif. Saat itu, dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera sejak 2004 sampai 2007. Abdul Gani Kasuba merupakan lulusan dari Islamic University Madinah Fakultas Dakwah.
Abdul Gani Kasuba sempat mendapatkan sorotan KPK saat menerbitkan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin usaha itu diduga tidak sesuai prosedur.
Abdul Gani Kasuba terakhir menyetorkan laporan keayaanya pada 2022. Dia memiliki total kekayaan sebesar lebih dari Rp 6,4 miliar. Sebagian besar harta kekayaan Abdul Gani Kasuba berupa tanah dan bangunan yang nilainya Rp 5,3 miliar.
Tanah dan bangunan itu memiliki luas 443 meter persegi/ 200 meter persegi di Kota Ternate senilai Rp 250 juta. Di kota yang sama, dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/ 150 meter persegi senilai Rp 200 juta.
Selain itu ada tanah seluas 389 meter persegi di Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 90 juta. Sementara di Kabupaten Halmahera Selatan juga ada tanah seluas 9.016 meter persegi senilai Rp 150 juta.
Ada pula di Jakarta Selatan tanah dan bangunan seluas 231 meter per segi/ 201 meter per segi Rp 4 miliar. Semua tanah dan bangunan itu merupakan: “hasil sendiri”.
Harta lainnya berupa satu unit mobil tipe Toyota Kijang Inova G Tahun 2012 hasil sendiri senilai Rp 75 juta. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 330 juta, serta kas senilai Rp 674 juta.
ANANDA BINTANG I MOH. KHORY ALFARIZI I BUDHY NURGIANTO
Pilihan Editor: Jokowi Soal Gubernur Maluku Utara Dicokok KPK: Hormati Proses Hukum