TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal.
Atas temuan itu, Ivan menegaskan sudah menyampaikan hasil analisisnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan, Jumat, 15 Desember 2023.
Lantas, bagaimana aturan sumbangan atau sumber dana kampanye?
Dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.
Sementara dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.
Merujuk Pasal 7 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, dana tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Selain itu, menurut Pasal 7 ayat 1, sumbangan dana kampanye yang diperoleh dari partai politik atau gabungan partai politik harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan.
Untuk jumlah sumbangan, Pasal 8 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa sumbangan perseorangan untuk kampanye presiden dan wakil presiden paling banyak adalah 2,5 miliar rupiah. Sementara sumbangan dari perusahaan maksimal 25 miliar rupiah.
LINDA NOVI TRIANITA
Pilihan Editor: Ragam Modus Peserta Pemilu 2024 Samarkan Dana Kampanye Ilegal