Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

15 Desember Hari Juang Kartika TNI AD, Peringati Pertempuran Palagan Ambarawa

image-gnews
Defile pasukan TNI AD dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika Ke-70 di Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, 15 Desember 2015. Perjuangan yang kemudian dikenal dengan palagan Ambarawa inilah, yang kemudian ditetapkan sebagai tonggak Hari Juang Kartika. ANTARA/Didik Suhartono
Defile pasukan TNI AD dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika Ke-70 di Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, 15 Desember 2015. Perjuangan yang kemudian dikenal dengan palagan Ambarawa inilah, yang kemudian ditetapkan sebagai tonggak Hari Juang Kartika. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, setiap 15 Desember diperingati sebagai Hari Juang Kartika TNI AD.

Hari Juang Kartika TNI AD diperingati karena latar belakang peristiwa sejarah di Kota Ambarawa. Peristiwa sejarah itu terjadi pertengahan Desember 1945 yang juga biasa disebut Pertempuran Palagan Ambarawa. Pertempuran itu dipimpin oleh Jenderal Soedirman.

Dikutip dari artikel ilmiah berjudul Pembelajaran Sejarah Palagan Ambarawa melalui Game Edukasi berbasis FPS oleh Muqtadiroh dan Kuswardayan, pertempuran itu dipicu peristiwa pada 20 Oktober 1945. Saat itu, tentara sekutu di bawah komando Brigadir Bethell mendarat di Semarang. Mereka berniat untuk mengurus tawanan perang dan tentara Jepang yang berada di Jawa Tengah.

Kedatangan mereka didampingi oleh NICA (Netherlands-Indies Civil Administration). Awalnya, kedatangan sekutu disambut baik oleh rakyat Indonesia. Bahkan gubernur Jawa Tengah, Mr Wongsonegoro, setuju untuk menyediakan bahan makanan dan kebutuhan lainnya demi mendukung kelancaran tugas sekutu.

Kendati disambut baik, bantuan itu punya syarat bahwa tentara sekutu berkomitmen untuk tidak mengganggu kedaulatan Republik Indonesia.

Namun, ketika pasukan sekutu dan NICA tiba di Ambarawa dan Magelang untuk membebaskan tawanan tentara Belanda, para tawanan itu malah dipersenjatai. Hal itu memicu kemarahan pihak Indonesia.

Pada 11 Desember 1945, Kol. Soedirman mengadakan rapat dengan para Komandan Sektor TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dan Laskar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Serangan kepada sekutu kemudian dimulai pada 12 Desember 1945 pukul 04.30 pagi. Serangan dimulai dengan tembakan mitraliur di awal, diikuti oleh penembak-penembak karaben. Pertempuran memanas di Ambarawa, dan dalam satu setengah jam, jalan raya Semarang-Ambarawa dikuasai oleh pasukan TKR.

Pertempuran di Ambarawa berlangsung sengit dengan Kol. Soedirman langsung memimpin pasukannya menggunakan taktik gelar supit urang. Taktik itu merupakan taktit pengepungan rangkap dari kedua sisi sehingga musuh terkurung sepenuhnya.

Suplai dan komunikasi dengan pasukan utama mereka terputus sama sekali. Setelah bertempur selama 4 hari, pada 15 Desember 1945 pertempuran berakhir. Pertempuran itu membuat Indonesia berhasil merebut Ambarawa, memaksa Sekutu mundur ke Semarang.

Kemenangan dalam pertempuran ini sekarang dikenang dengan didirikannya Monumen Palagan Ambarawa dan peringatan Hari TNI Angkatan Darat atau Hari Juang Kartika.

Hari Juang Kartika TNI AD ini kerap dijadikan momen para anggota TNI untuk mengingat amanat Jenderal Soedirman. “Robek-robeklah badanku, potong-potonglah jasadku, tetapi jiwaku yang dilindungi benteng Merah Putih akan tetap hidup,” katanya.  

Pilihan Editor: Palagan Ambarawa Tonggak Sejarah Hari Juang Kartika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

7 hari lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

8 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

8 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

8 hari lalu

Lumpia isi tahu udang menjadi salah satu jenis gorengan yang tetap sehat untuk menu buka puasa/Foto: Tupperware
Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?


Jangan Lupakan 7 Destinasi Wisata Semarang, Kota Lama sampai Mangrove Edu Park

8 hari lalu

Sejumlah remaja perwakilan dari berbagai daerah berjalan dengan mengenakan busana kolaborasi kebaya, adat, dan batik saat mengikuti pagelaran fesyen Batik Specta Nusantara di Kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 1 Oktober 2022.  Pagelaran fesyen yang menampilkan 1.000 busana batik nusantara itu sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang mendukung Gerakan Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) sekaligus dalam rangka menyambut Hari Batik Nasional. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Jangan Lupakan 7 Destinasi Wisata Semarang, Kota Lama sampai Mangrove Edu Park

Kota Lama Semarang hingga Taman Lele, Semarang tak pernah kehabisan destinasi wisata.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

9 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

9 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.