Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Sebut Pengesahan UU IKN Tak Libatkan Dialog Publik, Begini Perjalanannya

image-gnews
Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Istana Kepresidenan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis 23 Februari 2023. Kunjungan Presiden Jokowi kali ini akan meninjau proyek pembangunan istana negara dan tower untuk tempat tinggal pekerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.  TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Istana Kepresidenan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis 23 Februari 2023. Kunjungan Presiden Jokowi kali ini akan meninjau proyek pembangunan istana negara dan tower untuk tempat tinggal pekerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangannya terkait proyek pemindahan ibu kota negara atau IKN ke Kalimantan Timur dalam debat capres cawapres Pemilu 2024.

Anies menanggapi pertanyaan dari capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mempertanyakan proyek tersebut sebagai upaya mengatasi masalah di Jakarta.

"Kalau ada masalah, jangan ditinggalkan, diselesaikan, Itu filosofi nomor satu," ujar Anies dalam acara yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Tempodotco pada Selasa, 12 Desember 2023.

Anies menilai bahwa meninggalkan Jakarta dan memindahkan ibu kota tidak akan secara otomatis menyelesaikan masalah yang ada, melainkan harus diselesaikan secara langsung. Dalam jawabannya, ia juga menyoroti perihalUU IKN.

“Inilah salah satu contoh yang tidak melewati dialog publik yang lengkap. Oke? Sehingga dialognya sesudah jadi UU,” ujar Anies menanggapi pertanyaan Ganjar Pranowo.

Proses perumusan dan pengesahan UU seharusnya menjadi langkah panjang dan kompleks yang melibatkan berbagai tahap dan pihak terkait, termasuk suara publik. Namun apakah pengesahan UU IKN juga melalui tahap yang sama?

Pembahasan dan Pengesahan UU IKN

Proses perjalanan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) merupakan serangkaian tahap dan perdebatan di lingkungan politik dan masyarakat. Dikutip dari situs resmi DPR RI, pada 7 Desember 2021, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN memulai pembahasan resmi dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

Ketua Pansus, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memaparkan bahwa dalam rapat kerja pada tanggal tersebut, pembahasan mencakup dialog dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.

Langkah berikutnya terjadi pada 18 Januari 2022, di mana dalam pembicaraan tingkat I, disepakati bahwa Ibu Kota Negara akan diberi nama “Nusantara” dan selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara. Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Doli dalam laporan Pansus IKN terhadap RUU IKN.

Namun, proses pengesahan UU IKN tidak berjalan mulus. Pada 25 April 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil UU IKN karena dianggap kurang partisipasi publik. Pemohon pada sidang ini termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Berdasarkan laporan dari MKRI.id, dalam sidang tersebut, para pemohon yang diwakili oleh Ermelina Singareta sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa pembentukan UU IKN tidak melibatkan partisipasi secara nyata, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun demikian, DPR RI tetap melanjutkan proses revisi. Kemudian pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, UU tentang perubahan atas UU IKN disahkan. Dalam pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, dan satu fraksi menolak.

Setelah mendengar pandangan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir di Paripurna.

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Meski mayoritas anggota DPR setuju, namun pengesahan ini tetap diwarnai dengan catatan dan penolakan. Ada dua fraksi yang memberi catatan maupun menolaknya. Fraksi Partai Demokrat memberi catatan atas revisi UU IKN yang disahkan hari ini. Sementara PKS menolak pengesahan ini.

"Laporan dari ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bahwa Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapur disahkan menjadi UU," kata Dasco.

Sedangkan PKS, kata Dasco, menolak revisi UU IKN ini disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Fraksi PKS menolak revisi UU IKN. Salah satu poin yang ditolak fraksi PKS adalah soal otorita IKN sebagaimana tertera di pasal 12 ayat 1. Fraksi PKS menganggap bahwa otorita IKN bertentangan dengan prinsip negara kesatuan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945.

Pengamat Tata Negara Feri Amsari tak terkejut dengan rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN. Dia menilai revisi undang-undang yang belum genap setahun itu menunjukkan sikap grasa-grusu pemerintah di awal pembentukannya. Menurutnya, peraturan yang dibuat secara terburu-buru menuai banyak kekurangan.

“Tentu saja akan ada revisi karena undang-undang ini dibuat terburu-buru melalui fast track legislation,” kata Feri melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 26 November 2022.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | MOH. KHORY ALFARIZI  I  HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: UU IKN Direvisi Meski Baru Berumur 9 Bulan, Ini Kata Pengamat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 jam lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

2 jam lalu

Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin dan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama jajaran kedua partai dalam silaturahmi kebangsaan di kantor DPD Gerindra DKI, Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/INGE KLARA
Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.


Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah tiba di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2019. Prabowo tiba mengenakan baju batik cokelat bercampur putih dengan celana hitam sekitar pukul 12.30 didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?


Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

3 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.


Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

4 jam lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

17 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

21 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.