TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menampik dirinya mendapat ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ancaman itu sebelumnya diungkapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam replik atau jawaban atas pernyataan tergugat dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.
"Pak Kapolda Metro pernah mendatangi saya dan mengancam akan mentersangkakan pimpinan, ini hal yang tidak benar," kata Nawawi kepada Tempo, Rabu, 13 Desember 2023.
Namun begitu, Nawawi tidak menampik jika dirinya pernah disambangi Irjen Karyoto setelah dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya. Tapi persamuhan itu diklaim Nawawi hanya sebatas bersilaturahmi.
"Benar, pak Karyoto pernah datang sekedar silaturahmi berbincang-bincang dengan saya setelah beliau menjadi Kapolda, tapi tidak ada pembicaraan seperti termuat dalam Replik," kata Nawawi.
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Intervensi itu dilakukan saat KPK sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, dalam replik itu disebutkan, KPK sedang melakukan pengembangan dan menemukan fakta kalau M. Suryo terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Karyoto tiba-tiba menelpon Direktur Penyidikan KPK.
"Saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," kata Ian dalam nota repliknya yang diterima Tempo, Rabu, 13 Desember 2023.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Lebih jauh Ian mengatakan, selain Karyoto, Muhammad Suryo juga turut melakukan pengancaman. Bedanya Suryo melakukan pengancaman kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
Ian mengatakan, Karyoto dan Suryo disebut melakukan berbagai cara untuk menekan KPK agar tidak mengembangkan kasus korupsi DJKA dengan mengancam para penyidik dan beberapa pimpinan.
"Pada 21 Agustus 2023, Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawai Pomolango dan menyampaikan kata-kata: “...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan”. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alexander Marwata," kata Ian.
Tempo mencoba mengkonfirmasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur soal peristiwa itu. Namun, hingga berita ini diturunkan ketiganya tidak menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Ogah Komentari Tudingan Karyoto Intervensi Kasus di KPK