Hafidz Muksin
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
INFO NASIONAL -
Indonesia kini telah memasuki usia 78 tahun merdeka. Jikadibandingkan dengan usia manusia, tentu angka kepala tujuh bukan usia yang muda, melainkan sudah memasuki usia manusia lanjut (manula). Layaknya manula, ia tentu hanya ingin mewujudkan tujuan hidupnya, yaitu menjadi manusia yang sejahtera dan bahagia serta mendapatkan keturunan yang cerdas, unggul, sukses, dan berakhlak mulia.
Tujuan hidup itulah yang juga dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, sebagaimana dituangkan pada pembukaan UUD 1945: “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Kehidupan bangsa yang cerdas sudah digadang-gadang sebagai era generasi emas yang akan tiba pada tahun 2045 saat usia kemerdekaan bangsa Indonesia mencapai 100 tahun. Tentu untuk dapat mencapainya, diperlukan persiapan yangbaik agar generasi muda Indonesia yang cerdas, unggul, berdaya saing tinggi, dan berakhlak mulia dapat diwujudkan.
Bagaimana cara mewujudkannya dan apa yang harusdilakukan untuk menginspirasi generasi muda agar mereka memiliki semangat juang dalam belajar dan berkarya di segala bidang? Sejenak kita belajar bagaimana momentum sejarah perjuangan generasi muda bangsa Indonesia dalam mempersatukan bangsa Indonesia hingga memperoleh kemerdekaannya melalui bahasa. Peran bahasa dalam mempersatukan bangsa dan menjadi obor semangat perjuangan generasi muda semoga dapat terus mengalir pada generasi emas Indonesia.
Semangat Sumpah Pemuda 1928
Sejarah perjuangan bangsa telah membuktikan bagaimana perjuangan generasi muda berperan penting dalam pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Semangat juang yang tinggi dan kegigihan merumuskan berbagai strategi untuk meraih kemerdekaan yang ditunjukkan para pemuda patut kita teladani.
Pada tahun 1928 para pemuda bangsa ini mengikrarkan Sumpah Pemuda: Pertama, "Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia." Kedua, "Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia." Ketiga, "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia." Itulah semangat yang menjadi tonggak sumpah yang tidak pernah pudar dan terus kita jaga serta kita bela bersama.
Sumpah yang ketiga tentu menjadi penting dalam pergerakan perjuangan meraih kemerdekaan saat itu. Dengan kesadaran akan keberagaman dan kebinekaan yang dimiliki bangsa Indonesia dengan berbagai bahasa daerah, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi yang mempersatukan bangsa Indonesia. Para kaum cendekia juga menggunakan media bahasa Indonesia dalam berjuang, baik melalui surat maupundalam bentuk cerita simbolis untuk menggelorakan semangat perjuangan bangsa ini. Kekuatan bahasa Indonesia pada puncaknya dapat kita lihat dalam naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang disusun oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Perjalanan perjuangan bangsa menuju kemerdekaan melalui kekuatan diplomasi bahasa telah menjadi bukti nyata betapa penting peranan bahasa dalam perjuangan bangsa Indonesia.Tentu kita sebagai bangsa yang besar patut bangga karena bahasa Indonesia didukung oleh 718 bahasa daerah yang memiliki nilai-nilai luhur, pengetahuan, dan budaya di dalamnya yang harus terus kita jaga dari kepunahan.
Bahasa dalam Undang-Undang Dasar 1945
Pentingnya bahasa bagi bangsa dan negara Indonesia telah dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36, yaitu “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pasal itu merupakan pengakuan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol negara tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalimat tersebut juga menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat dandigunakan dalam urusan kenegaraan dan urusan tata pemerintahan.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa Indonesia dipakai di dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan, baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tulisan. Makin jelas bagaimana bahasa memiliki peran penting dalam ketatanegaraan dan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedudukan Bahasa, Bendera, dan Lambang Negara
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah ditetapkan sebagai regulasi yang menyetarakan bendera, bahasa, dan lambang negara dalam satu kesatuan kebanggaan bangsa Indonesia. Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Peran bahasa juga dinyatakan pada Pasal 1 ayat (2), bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Hal itu mencerminkan penegasan kembali agar dalam setiap acara resmi harus digunakan bahasa Indonesia.
Selanjutnya, di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, lambang identitas nasional, alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya. Selain itu juga,bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat untuk mempersatukan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia.
Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia
Dengan mengingat peran penting bahasa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan norma dan kaidah menjadi keharusan. Untuk itu, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek merupakan satu-satunya lembaga/institusi negara yang mendapatkan amanat secara konstitusi untuk melaksanakan pembangunan dalam bidang kebahasaan. Badan Bahasa paling tidak memiliki tugas utama dalam tiga hal, yaitu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Dalam upaya pemartabatan bahasa Indonesia, Badan Bahasa berupaya memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa di bidang kebahasaan dan kesastraan melalui program pemajuan dan pelesatarian bahasa dan kebudayaan, dengan prioritas utama peningkatan literasi, pelindungan bahasa daerah, dan internasionalisasi bahasa Indonesia. Penyediaan buku bacaan bermutu yang disebarluaskan ke satuan pendidikan merupakan salah satu cara meningkatkan literasi siswa agar mereka tidak hanya sekadar membaca, tetapi jugamemahami apa yang dibacanya untuk kehidupan sehari-hari.
Generasi emas, yang perwujudannya dilakukan melalui bahasa Indonesia, juga diharapkan tumbuh melalui profil pelajar Pancasila. Melalui pembelajaran bahasa Indonesia di satuan pendidikan akan dihasilkan generasi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, serta bernalar kritis dan kreatif. Profil seperti itu yang akan menjadi generasi emas yang kita idamkan.
Penggunaan Bahasa Daerah
Berdasarkan data dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (2019), Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Menurut Badan Pusat Statistik (2021), sekitar 73 persen penduduk berumur 5 tahun ke atas menggunakan bahasa daerah di rumah dan sekitar 60 persen menggunakannya dalam pergaulan. Persentase ini mengindikasikan bahwa banyak anak memulai pendidikan dasar sebelum fasih berbahasa Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri dalam pembelajaran, khususnya bagi siswa di derah 3T yang mengalami kesulitan belajar di kelas awal akibat rendahnya kemampuan berbahasa Indonesia (INOVASI). Salah satu caramengatasinya adalah dengan menggunakan bahasa daerah atau bahasa dominan mereka (Malone, 2018). Bagi kebanyakan siswa, bahasa dominan adalah bahasa ibu, yakni bahasa yang paling mereka kenali dan kuasai. Ada beberapa pendekatan berbeda yang dapat diterapkan. Pendekatan yang dipilih harus didasarkan pada asesmen kemampuan berbahasa anak dan konteks tiap-tiap anak.
Penggunaan bahasa daerah di satuan pendidikan tingkat dasar juga mulai digalakkan melalui Program Merdeka Belajar Episode Ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah yang diluncurkan Mendikbudristek pada tanggal 22 Februari 2022. Dengan adanya program tersebut, bahasa daerah digunakan pada satuan pendidikan dasar, SD dan SMP, melalui pembelajaran muatan lokal dan kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan pilihan dan minat siswa.
Program tersebut telah meningkatkan kecintaan dan kemampuan anak dalam penggunaan bahasa daerah, yang pada gilirannya memiliki peran penting untuk pelestarian bahasa daerahnya agar bahasa daerahnya itu tidak mengalami kepunahan. Para penutur muda inilah yang nantinya akan menjadi generasi emas yang akan selalu cinta dan bangga pada bahasa daerahnya.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengamanatkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Amanat tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kita untuk mewujudkannya dan diharapkan dapat dicapai saat lahirnya generasi emas. Dengan tekad kuat, sumber daya, serta program dan strategi, peningkatan peran bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional insyaallah dapat tercapai.
Berbagai upaya peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional telah dilakukan oleh Badan Bahasa. Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin , M.A., Ph.D. sudah terdapat 54 negarayang terfasilitasi program BIPA, 523 lembaga penyelenggara program BIPA, 172.029 orang pemelajar BIPA, serta 1.857 penugasan pengajar BIPA. Fasilitasi program pembelajaran BIPA di dalam dan luar negeri melalui kerja sama dengan berbagai lembaga, terutama perwakilan RI, perguruan tinggi, dan penyelenggara program BIPA mandiri, juga terus dilakukan.
Penyediaan buku-buku cerita anak yang bermutu dan menarik juga dilakukan oleh Badan Bahasa melalui penerjemahan dari berbagai sumber, baik dari dalam maupun luar negeri. Setidaknya, pada tahun 2023 terdapat sejumlah 2.473 buku terjemahan cerita anak (1.250 dari bahasa asing dan 1.223 dari bahasa daerah) yang berbasis ilmu pengetahuan (science), teknologi (technology), rekayasa (engineering), seni (arts), dan matematika (mathematics). Tentu penyediaan buku-buku terjemahan tersebut dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah merupakan upaya penting meningkatkan literasi siswa menuju generasi emas.
Melalui bahasa Indonesia, juga telah terbukti bahwa bangsa Indonesia diakui oleh dunia. Setidaknya, ini sudah dibuktikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, yang telah mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum (General Conference) UNESCO. Upaya ini merupakan perjuangan yang dirintis oleh Badan Bahasa dengan dukungan berbagai pihak sehingga akhirnya pada tanggal 20 November 2023bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Perjalanan sejarah tentang peran bahasa Indonesia tersebutdimulai sejak tahun 1928, yaitu saat bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan. Pada tahun 1945 bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, tahun ini, 2023, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO. Hal tersebut menjadi wujud nyata peran bahasa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa menuju generasi emas pada tahun 2045.(*)