TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meralat pernyataannya soal operasi tangkap tangan KPK yang disebutnya tidak mengantongi cukup bukti. Mahfud bilang yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa cukup bukti.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Antikorupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023.
Baca Juga:
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu mengatakan sampai saat ini masih banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Meski Mahfud tidak menyebutkan siapa yang dia maksud, dia menyebut hal itu bisa merugikan orang.
"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu akan menyiksa orang. Itu tidak boleh," kata dia.
Sementara untuk pernyataan OTT tak cukup bukti, dia mengaku pernyataan itu keliru. "Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan."
Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya terlanjur melakukan OTT, padahal bukti yang didapat tidak cukup. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat, 8 Desember 2023.
Pernyataan Mahfud ini direspons Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha. Praswad menilai, pernyataan Mahfud Md tidak berdasar. Sebab, ia mengatakan, kasus-kasus OTT KPK telah teruji sehingga bisa mendapatkan cukup bukti, terlihat pada saat proses peradilan dan praperadilan.
"Bahkan, kami sendiri sebagai mantan penyelidik dan penyidik mengetahui bagaimana standar yang harus diimplementasikan saat OTT harus dilakukan," katanya.
Menurut Praswad, pernyataan Mahfud Md merupakan tuduhan yang sangat serius dan menciderai KPK. Apa yang disampaikan Mahfud Md, kata dia, menggiring opini publik dalam menilai kinerja penyidik.
"Tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kezaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menkopolhukam," katanya.
Pilihan Editor: Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka