TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang menyatakan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkadang tidak memiliki bukti.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan tidak heran dengan pernyataan tersebut. Sebab, menurutnya, Mahfud Md merupakan orang yang memiliki posisi yang sama dengan orang-orang yang menginisiasi revisi UU KPK pada 2019.
"Narasi yang disampaikan tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK," kata Praswad dalam rilis tertulisnya pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Praswad mengatakan, pernyataan yang muncul dari Mahfud yang juga cawapres nomor urut 3 ini tidak menggambarkan komitmen dan inisiatif menguatkan KPK.
"Komitmen Mahfud dalam inisitaif penguatan KPK bisa dipertanyakan bila pernyataan sejak awal saja sudah seperti ini. Kami juga jadi semakin mempertanyakan komitmen Mahfud dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad.
Praswad menilai, pernyataan Mahfud Md tidak berdasar. Sebab, ia mengatakan kasus-kasus OTT KPK telah teruji sehingga bisa mendapatkan cukup bukti, terlihat pada saat proses peradilan dan praperadilan.
"Bahkan, kami sendiri sebagai mantan penyelidik dan penyidik mengetahui bagaimana standar yang harus diimplementasikan saat OTT harus dilakukan," katanya.
Menurut Praswad, pernyataan Mahfud Md merupakan tuduhan yang sangat serius dan menciderai KPK. Apa yang disampaikan Mahfud Md, kata dia, menggiring opini publik dalam menilai kinerja penyidik.
"Tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kezaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menkopolhukam," katanya.
Pilihan Editor: Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka