TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa GS selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung dan CS selaku Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 Desember 2023.
Kedua saksi itu, kata Ketut, diperiksa dalam hubungannya dengan perkara dugaan rasuah dan pencucian uang yang menyeret tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahean.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH,” katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah memeriksa dua saksi yang berasal dari Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK. Kedua orang saksi itu adalah HP selaku Ketua Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI dan IA selaku Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Selasa, 5 Desember 2023.
Pilihan Editor: Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka