TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Jumat, 8 Desember 2023.
Usai dilakukan pengumuman penahanan, Eko mengaku tak pernah merugikan negara, memeras orang, bahkan menerima suap. Ia mengatakan hanya ingin menikmati hidup dengan tak mengorbankan tugas-tugasnya. “Saya tak pernah melakukan proyek yang seperti pernah saya bongkar kasus-kasusnya. Saya berbisnis,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Desember 2023.
Eko menuturkan bisnisnya berjalan di luar sektor bea cukai, seperti konstruksi, properti, serta jual beli motor bekas. “Bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus ikuti proses hukum ini,” ujarnya.
Kasus rasuah yang menjerat Eko terungkap setelah Eko diketahui tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya. Viralnya Eko bermula dari cuitan akun Twitter @logikapolitikid yang menyebut pejabat eselon III bea cukai itu memiliki koleksi mobil antik dan motor gede Harley Davidson serta beberapa barang branded. Kekayaan itu sering kali diperlihatkan melalui akun media sosialnya.
“Saya tak pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya. Kemudian, kenapa itu terjadi, karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tak benar yang terjadi di bea cukai,” kata Eko.
Menuru Eko, ada kemungkinan dirinya tertangkap KPK karena didesain oleh orang-orang yang tak suka terhadap dirinya. Ia berharap ada keadilan terutama dalam kasus-kasus lain yang merugikan negara dengan jumlah yang besar. “Sampai sekarang pun Anda lihat kasus emas pun masih bergulir, dan masih banyak kasus-kasus lain. Tadi sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan KPK, dalam kurun 2007 sampai 2023, Eko Darmanto menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya adalah Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jawa Timur I. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko Darmanto melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk itu, Dirdik mengatakan Tim Penyidik menahan Tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 s/d 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat, 8 Desember 2023.
Pilihan Editor: Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka