TEMPO.CO, Semarang - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga penolak tambak udang di Karimunjawa, ditahan Kepolisian Resor Jepara. Dia ditahan Polres Jepara atas laporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sejak Kamis sore, 7 Desember 2023.
Berdasarkan kronologis yang Tempo peroleh, Daniel memberikan kabar akan ditahan pada pukul 17.12. Koalisi Kawal Indonesia Lestari, organisasi Daniel, lantas mencoba mendampinginya.
Kawali lantas mengajukan penangguhan penahanan Daniel. Namun, usaha itu tak membuahkan hasil. Pada pukul 18.50 Kawali tak bisa berkomunikasi dengan Daniel. Pesan singkat yang dikirim kepada Daniel tak terkirim.
Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Wahyu Nugroho menyebutkan, penahanan Daniel karena proses hukumnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU. atas petunjuk JPU untuk ditahan," ujarnya, Jumat, 8 Desember 2023.
Daniel dilaporkan atas komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Unggahan tersebut lantas dikomentari oleh beberapa pengguna Facebook lainnya. Kemudian Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Kalimat balasan yang diunggah Daniel itu lantas dilaporkan ke Polres Jepara oleh warga yang mendukung tambak udang. Mediasi antara keduanya sempat digelar namun tak ditemukan kesepakatan damai.
Pilihan Editor: Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR