Dia pun memastikan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru dalam penerbangan merupakan prioritas utama pihaknya. Tindakan ancaman bom, menurut dia, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dan akan bertindak tegas kepada pelaku," kata Agdya.
Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Pasal 437 Undang-Undang Penerbangan menyebutkan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Setelah sempat tertunda, menurut Agdya, menyatakan para penumpang pesawat Pelita AIr dengan nomor IP 205 sudah terbang menuju
Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada pukul 18.00 WIB.