KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak Oktober lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Dia menyatakan terdapat 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Alexander mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani dengan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
"Clear, kayaknya kayaknya sudah ditulis di Majalah Tempo," kata Alexander Marwata dalam jumpa pers Kamis 9 November 2023 lalu.
Ketua KPK sementara, Nawani Pomolango, juga menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy kepada Presiden Jokowi. Surat itu telah dikirimkan KPK ke Istana pada Selasa, 28 November 2023.
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej
Menurut informasi yang Tempo terima, empat tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Yosi Andika Mulyadi dan pengusaha Helmut Hermawan.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal gratifikasi yang diterima Eddy. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya.
Eddy Hiariej telah membantah menerima suap tersebut. Dia pun tengah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYU CIPTA| DANIEL A. FAJRI| BAGUS P