TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo meluruskan informasi perihal dia sempat minta mundur karena adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut Agus sempat minta mundur setelah Presiden Jokowi memintanya menghentikan penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Agus mengatakan, dia dan dua orang Komisioner KPK memang sempat meminta mundur dari jabatannya masing-masing. Namun, permintaan itu bukan lantaran intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP. "Mundurnya itu bukan karena dimarahin lho. Perlu diluruskan," saat ditemui di kawasan Jatiasih, Bekasi, Selasa, 5 Desember 2023.
Perihal intervensi Jokowi, Agus mengaku pernah menyampaikan informasi itu kepada para Komisioner KPK periode 2015–2019. Setelah itu, dia mengatakan hubungannya dengan Jokowi tetap baik. "Ya (Komisioner KPK) terkejut aja, tapi kemudian kan hubungan kami dengan Pak Jokowi tetap baik," ujarnya.
Hubungan KPK dengan Jokowi saat itu, menurut Agus, mulai memburuk setelah revisi Undang-Undang atau UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Dalam prosesnya, kami bertiga (minta) mundur," tuturnya. Revisi itu dianggap melemahkan KPK.
Namun, Agus mengatakan pihaknya tetap melaksanakan tugas hingga tuntas lantaran surat permintaan mundur tak digubris Jokowi. "Kami kirim surat menyerahkan mandat, enggak diterima, enggak ada jawaban. Karena enggak, ada jawaban ya kita terus," ujarnya.
Baru-baru ini, Agus Rahardjo mengakui lembaga antirasuah yang dipimpinnya saat itu mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam. Agus mengatakan, kala itu dirinya sedang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Pada 2017, dia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana sendirian.
Agus Rahardjo mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Presiden Jokowi ketika itu memanggil Agus untuk meminta agar tudingan ke Setya Novanto dihentikan.
"Saya masuk (ruangan) beliau (Presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.
Adapun Presiden Jokowi membantah cerita Agus. Ia mengklaim tak ada pertemuan dengan Agus kala itu. “Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.
Pilihan Editor: Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP
HAN REVANDA PUTRA | DANIEL