TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024 menyetujui 7 nama hakim agung pada Mahkamah Agung atau MA tahun 2023. Persetujuan itu diambil setelah Komisi III DPR mengadakan uji kelayakan terhadap 8 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 fraksi. "Menyetujui sebanyak 7 calon hakim agung menjadi hakim agung pada MA," ujarnya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember, yang dipantau melalui YouTube.
Dalam laporannya, Habiburokhman membacakan 7 nama hakim agung yang terdiri dari hakim agung kamar pidana, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto. Selain itu, ada hakim agung kamar perdata, yaitu Agus Subroto.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan para anggota rapat. "Kami bertanya kepada sidang dewan yang terhormat atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dapat disetujui?" tanya Puan dalam rapat itu. Setelah para hadirin menjawab, "setuju", Puan mengetok palunya.
Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburokhman, merupakan amanat Komisi Yudisial. Mereka menyurati pimpinan DPR dan Komisi 3 DPR pada Oktober 2023 perihal pengusulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Surat itu, menurut Habiburokhman, ditindaklanjuti dengan penugasan pimpinan DPR untuk membahas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc kepada Komisi III DPR. "Delapan orang calon hakim agung dan 3 calon hakim adhoc HAM pada MA," ujarnya.
Pilihan Editor: Soal Janji Revisi UU ITE, Timnas Anies-Cak Imin: Kalau Menang, Gak Ada yang Sulit