TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi dalam perkara gratifikasi di Kemenkumham. Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam lamanya.
Berdasarkan pantauan Tempo, Eddy keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.10 WIB. sementara dia tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB, Senin, 4 Desember 2023.
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy tampak hanya tersenyum sembari menempelkan kedua telapak tangan di depan dada. Ia terus berjalan tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan.
Didampingi para kuasa hukumnya, Eddy terus berjalan meninggalkan pelataran Gedung Merah Putih KPK menuju mobil berwarna hitam.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi perkara rasuah di Kemenkumham. KPK sebelumnya juga mengatakan telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej serta 3 orang lainnya.
“Hari ini, 4 Desember, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 4 November 2023.
Eddy tiba di KPK mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna merah dengan celana hitam. Ia tiba bersama pengacaranya.
“Saksi sudah hadir di gedung merah putih KPK, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan Eddy Hiariej sudah jadi tersangka. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Eddy dan tiga orang lainnya dalam dugaan kasus gratifikasi.
“Mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 November 2023.
Pilihan Editor: Jokowi Pertanyakan Kepentingan Agus Rahardjo Singgung soal Intervensi KPK