Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya, menyatakan bahwa Edward merupakan makelar kasus yang berupaya menakut-nakuti Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Irwan, Edward meminta sejumlah uang kepada Anang untuk menghentikan penyelidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.
"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” ucap Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan bahwa Edward awalnya meminta 8 juta dolar Amerika Serikat. Angka itu kemudian turun hingga 2 juta dolar Amerika.
Akan tetapi, Galumbang menyatakan baru menyerahkan 1 juta dolar Amerika hasil korupsi BTS itu kepada Edward. Sementara terdakwa lainnya, Windi Purnama, mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang kepada Edward. Windi mengaku mengantarkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 15 miliar.
"Saya antarkan uang 15 miliar Rupiah kepada Edward Hutaean yang dugaan saya ini adalah pengacara untuk menutup kasus ini. Dana tersebut saya hantarkan ke Jalan Patra," kata Windi dalam sidang yang sama.