Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit

image-gnews
Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak penggugat yaitu warga Wadas (sisi kiri) kepada pihak tergugat yaitu pemerintah (sisi kanan) yang masing-masing diwakili kuasa hukum di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak penggugat yaitu warga Wadas (sisi kiri) kepada pihak tergugat yaitu pemerintah (sisi kanan) yang masing-masing diwakili kuasa hukum di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Empat warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang terancam dampak penambangan batuan andesit untuk Bendungan Bener mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta (DIY). Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti dan dua hakim anggota Aziz Muslim dan Intan Tri Kumalasari dimulai Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 14.15 WIB.

“Gugatan perdata ini salah satu perjuangan hukum masyarakat Wadas dari pilihan-pilihan lain,” kata Ketua Tim Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo saat ditemui Tempo bersama sejumlah wartawan lain usai sidang, Kamis, 30 November 2023.

Gugatan perdata tersebut diajukan kepada empat pihak, meliputi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Gubernur Jawa Tengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Presiden Republik Indonesia. Mereka digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk tambang bukan termasuk kepentingan untuk umum. Selain itu, masa penetapan lokasi tambang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah sejak 2018 dan diperpanjang hingga tiga kali dianggap melanggar hukum. Sebab berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, perpanjangan hanya bisa dilakukan sekali saja.

Selain itu, saat menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan lokasi pertambangan batu andesit di Desa Wadas pada 2018. Beberapa pekan menjelang lengser sebagai gubernur dan selanjutnya menjadi salah satu calon presiden, Ganjar kembali mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) baru. 

Pemilihan upaya hukum berupa pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut ditawarkan pihak kuasa hukum kepada warga Wadas. Kemudian upaya hukum itu menjadi keputusan bersama warga Wadas. 

“Masyarakat Wadas meminta agar Wadas tidak menjadi bagian dari proyek tersebut,” kata Trisno yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Empat orang warga Wadas yang mengajukan gugatan adalah Priyanggodo, Talabudin, Kadir, dan M. Nawaf Syarif. Mereka didampingi 12 pengacara dari LBHAP. Keempat warga ini adalah sedikit dari warga Wadas yang masih konsisten menolak tambang andesit dan menolak untuk menyerahkan tanahnya.  “Kenapa empat orang, karena mereka yang siap mengajukan gugatan. Patut diingat, kalau upaya hukum ini hasilnya baik, tentu jadi contoh kasus lainnya,” jelas Trisno.

Keempat penggugat menuntut agar Wadas tidak dijadikan lokasi pengambilan batuan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Sebab, proyek bendungan itu tidak berlokasi di lahan mereka. Dan lahan mereka bukanlah bagian dari PSN. “Itu prinsip dasar yang kami ajukan dalam gugatan,” tegas Trisno.

Sedangkan penentuan para tergugat adalah mereka yang diberi kewenangan mengelola proyek bendungan yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maupun para pihak yang membuat kebijakan. “Tambang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan tanah longsor. Juga mengakibatkan konflik sosial di Wadas,” ujar Kadir.

Kekhawatiran warga sudah terbukti. Harmoni sosial di Wadas sudah rusak karena warga terbelah antara yang pro dan kontra tambang. Selain itu, akses pembukaan jalan ke lokasi tambang di Wadas sudah menyebabkan beberapa kali banjir dan air menjadi keruh. “Kondisi ini menyebabkan warga Wadas tidak bisa hidup sejahtera lahir dan batin di desanya,” tambah Kadir. 

Dalam sidang perdana, Majelis Hakim melakukan pengecekan berkas administratif para kuasa hukum. Hasilnya, syarat administratif kuasa hukum dari Presiden yang diwakili pihak Sekretaris Negara belum lengkap. “Masih ada yang nyusul kuasanya ya, dari Setneg,” kata Asni.

Persidangan pun dilanjutkan dengan agenda mediasi. Baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat menyerahkan mediator kepada majelis hakim. Kemudian majelis hakim menunjuk hakim PN Sleman, Novita sebagai mediator. “Mudah-mudahan kedua belah pihak ada titik temunya, sehingga berdamai,” kata Asni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mediasi Pertama

Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum pun ditutup. Trisno menjelaskan, proses mediasi diberi waktu selama satu bulan. Dalam mediasi, kuasa hukum penggugat tetap mengajukan permintaan agar penambangan batuan andesit tidak dilakukan di lahan-lahan kliennya di Wadas.

Trisno menambahkan, hasil mediasi bisa tak mencapai kata sepakat. Sebaliknya, apabila hasilnya sesuai dengan tujuan kliennya, bisa juga diterima. Kemudian mediator akan membuat akta perdamaian yang ditandatangani para pihak.

“Kalau mediasi tak tercapai, proses sidang tetap dilaksanakan. Putusan kami serahkan kepada hakim,” kata Trisno. 

Sementara kuasa hukum Tergugat I, Kepala BBWSSO yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memilih untuk melihat perkembangan selanjutnya. 

“Dari mereka (pihak penggugat) mau mengajukan apa, perdamaiannya bagaimana, dari BBWSO bagaimana, kan belum jelas,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum BBWSO, Nilla Aldriani yang juga Kepala Seksi Perdata Kejati Jateng usai persidangan.

Kamis sore, agenda langsung dilanjutkan dengan mediasi pertama yang dipimpin hakim Novita selaku mediator. Ada tiga poin penting yang diminta para penggugat melalui kuasa hukumnya. Pertama, meminta seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah. Kedua, memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas. Ketiga, memberikan ganti rugi kepada para penggugat, baik material dan im-material dengan total Rp53,8 miliar.

Mediasi pertama itu pun belum ada hasil. Proses mediasi pun dilanjutkan pada 11 Desember 2023.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) tetap kukuh menolak lokasi tambang di Wadas karena mengancam pekerjaan warga sebagai petani. Lokasi tambang di perbukitan bagian atas dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya sumber air. 

Namun pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya untuk areal tambang seluas 114 hektare. Pemerintah melakukan aksi kekerasan fisik, ancaman, teror konsinyasi, dan rayuan ganti rugi yang besar untuk meruntuhkan pendirian warga. 

Pilihan Editor: Tanya Soal Wadas ke Ganjar Pranowo, Mahasiswa UMJ Mengaku Diintimidasi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

7 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

21 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

21 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

1 hari lalu

Foto udara kendaraan bermotor terjebak kemacetan karena banjir  menggenangi jalur utama pantura Semarang-Surabaya di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 6 April 2024. ANTARA/Aji Styawan
BMKG Imbau Masyarakat Jawa Tengah Waspadai Banjir Meski Jelang Kemarau

BMKG imbau masyarakat Jawa Tengah mewaspadai potensi banjir dan longsor. Jawa Tengah diperkirakan mulai masuk kemarau bulan April ini.


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

2 hari lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

2 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

2 hari lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

2 hari lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.