TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar pada Senin malam, 27 November 2023. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dipidanakan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia diseret ke meja hijau bersama rekannya, Haris Azhar, setelah membuat podcast YouToube yang membahas soal pertambangan di Papua.
"Saya tidak pernah menghina saudara Luhut Binsar Pandjaitan dengan menyasar pada kehidupan pribadinya, fisiknya, atau perilakunya sebagai seorang pribadi," tutur Fatia saat membacakan pleidoinya, dipantau Tempo melalui siaran langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Senin, 27 November 2023.
Fatia menuturkan sama sekali tidak memiliki niat jahat yang direncanakan dalam konten tersebut. "Apa yang saya sampaikan dan kritik adalah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai publik yang karena jabatannya itu justru berkewajiban harus transparan dan akuntabel," tuturnya.
Fatia mengatakan apa yang ia lakukan adalah kerja-kerja dan tanggung jawabnnya kepada publik sebagai aktivis dan peneliti hak asasi manusia (HAM). Ia mengaku tidak ada manfaat yang ia incar dari pembahasan riset yang dijadikan konten YouTube tersebut. Tidak pula dengan kepentingan pribadinya. "Lebih pada kerugian yang saya hadapi har ini," ucapnya.
Fatia mengatakan apa yang ia sampaikan adalah hasil riset yang digarap bersama sembilan organisai hak asasi lain. Karena itu, Fatia menyesalkan ucapannya dianggap sebagai serangan pribadi oleh Luhut. Namun, ia juga tidak dapat meminta maaf soal ucapannya itu.
"Karena hal tersebut berdasarkan temuan yang disampaikan 9 organisasi masyarakat sipil. Ucapan saya di siaran YouTube itu satu kesatuan dengan apa yang merupakan temuan," tutur Fatian. "Dan deskripsi ilmiah patutnya terus diuji dan dikembangkan, bukan dipidana."
Adapun video podcast berjudul berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam itu, Fatia dan Haris membahas isi kajian "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Keduanya menyebutkan 'Lord Luhut', istilah yang biasanya digunakan untuk merujuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Buntut kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Fatia Maulidiyanti dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan. Fatia juga dituntut denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
RIRI RAHAYU | DESTY LUTHFIANI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan