TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan belum menerima Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Keppres itu sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
“Pemberhantian sendiri kami belum menerima. Kami juga baru dapat informasi teman-teman media, mudah-mudahan Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 25 November 2023.
Baca Juga:
Tanak mengatakan saat ini KPK sembari menunggu proses perkembangan penanganan perkara Firli Bahuri sampai dengan adanya proses putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan. Selanjutnya kalau nanti diserahkan ke kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan kami tunggu hasil putusannya bagaimana,” kata Tanak.
Soal status tersangka Firli Bahuri atas pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, alih-alih fokus pada keputusan pmeberhentian sementara, Tanak menekankan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Apakah nanti akan terbukti, maka presiden akan mengeluarkan putusan pemberhentian tetap,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Nawawi Pomolngo sebagai Ketua Sementara KPK pada Jumat, 24 November 2023. Hal ini setelah presiden menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Sejak 2019, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Nawawi lolos menjadi pimpinan KPK dengan mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di Gedung DPR, mengikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Pilihan Editor: Eks Pegawai KPK Nilai Nawawi Pomolango yang Terbaik di Antara Pimpinan Lainnya Gantikan Firli Bahuri