TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan sesuai aturan, Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka akan diberhentikan sementara.
"Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara," kata Alex saat konferensi pers di KPK, Kamis, 23 November 2023.
Alex mengatakan pemberhentian sementara itu ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Menurut Alex, meski Firli diberhentikan nantinya sementara, pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang KPK.
"Yaitu menuntaskan perkara-perkara tindak persidangan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan dalam program kerja organisasi dan supervisi pendidikan antikorupsi dan lain-lain," ujar Alex.
Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ganjar Pranowo Sebut Kekuasaan Cenderung Korupsi
Catatan Redaksi:
Judul berita ini mengalami revisi pada Kamis, 23 November 2023, pukul 14.45. Judul berita ini sebelumnya adalah Firli Bahuri Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK. Redaksi mohon maaf atas revisi ini.