TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga saat ini belum melakukan langkah lebih lanjut pascapenetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Bahkan Wamenkumham Eddy terlihat masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan mengupdate kembali soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Eddy.
Baca Juga:
“Kami akan cek ya. Sekali lagi proses administrasi itu dikelola atau ditindaklanjuti oleh kedeputian,” kata dia kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu, 22 November 2023.
Aktivitas Eddy juga menjadi sorotan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Seperti pada Rapat Komisi III DPR RI bersama jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Eddy sempat diusir dari ruangan rapat karena status tersangka di KPK.
KPK juga tak kunjung memastikan kapan Eddy akan dilakukan penahanan atau pemanggilan dalam proses perkara gratifikasi yang menjeratnya. “Iya nanti kami update. Ini soal administrasi proses pidana. Nanti kami mintai progres dari kedeputian,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status penetapan tersangka Eddy Hiariej atas perkara gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex.
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan pihaknya, baik Kemenkumham dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal dugaan perkara gratifikasi dari KPK.
“Terinformasi dari beliau, belum terima SPDP,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 November 2023.
Mengenai perkara gratifikasi yang sedang berjalan di KPK, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bers alah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
“Soal bantuan hukum dari Kemenkumham akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pilihan Editor: Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM