TEMPO.CO, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan BT, 58 tahun yang merupakan sopir kendaraan Elf Long sebagai tersangka kecelakaan yang melibatkan KA Probowangi di perlintasan sebidang di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur. Kendaraan Elf Long yang dikemudikan tersangka bertabrakan dengan Kereta Probowangi pada Minggu malam, 19 November 2023.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan kami simpulkan bahwasanya BT yang berperan sebagai sopir kendaraan dengan Nopol N 7546 T kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Boy Jeckson Situmorang di Markas Polres Lumajang, Rabu siang, 22 November 2023.
Diancam 5 tahun penjara
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP karena kesalahan atau kealpaan sehinga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Tersangka juga dijerat pasal 360 KUHP yang mengakibatkian luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sebelum penetapan tersangka ini, Boy Jeckson mengatakan polisi telah melakukan proses penyidikan perkara. "Kami telah melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah penyelidikan serta penyidikan pada hari pertama sesaat setelah kejadian," ujar Boy.
Ia mengatakan pihakny langsung melakukan status quo terhadap tempat kejadian perkara (TKP), hingga kemudian melakukan pengamanan terhadap korban dan barang yaitu kendaraan jenis Alf Long, berikut dengan kendaraan kereta api.
"Olah TKP, memang belum maksimal karena pada malam hari itu pencarian cukup gelap. Namun pada hari kedua kami melakukan olah TKP dibantu oleh Tim Ditlantas Polda Jawa Timur dengan menggunakan Metode Traffick Accident Analysis, kami mencoba merekonstruksi proses kejadian sebenarnya dengan menggali informasi melihat konstruk infrastruktur yang ada di lokasi kemudian melihat TKP secara utuh dibantu oleh Ditlabfor Polda Jawa Timur," katanya.
Polisi juga melihat persyaratan-persyaratan sebuah lintasan sebidang seperti marka atau rambu yang ada di TKP. "Kami juga melakukan dan menganalisis kondisi kendaraan, baik itu kelistrikan, kemesinan pada saat setelah kejadian," ujar Boy
Tim Inafis Polda Jatim, kata Boy, juga melakukan oleh TKP. "Ini semua kami akukan untuk menggali dan mengumpulkan informasi kemudian kami analisis dan kemudian kami ambil kesimpulan setelah persesuaian dengan keterangan saksi," ujarnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan sampai hari ini kepada 14 orang, mulai dari saksi masyarakat, masinis dan asisten masinis, kemudian ahli dari dokter, serta tim labfor itu sendiri.
Polisi juga masih terus melakukan pemeriksan, menyempurnakan bekas perkara dan tetap memanggil pihak dan dinas terkait yang berkepentingan terhadap perlintasan sebidang kereta api.
Seperti diberitakan kecelakaan kereta api dengan mobil minibus terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Kilometer 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 19.53 WIB. Sebanyak 11 orang meninggal dalam kecelakaan maut itu. Seluruh korban meninggal adalah penumpang Mobil Elf Long.
DAVID PRIYASIDHARTA
Pilihan Editor: Kecelakaan KA Probowangi vs Elf, KAI: 27 dari 36 Perlintasan Sebidang di Lumajang Tak Berpalang Pintu