Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

image-gnews
Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan produk hukum baru yang mulai diimplementasikan di Indonesia sejak disahkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Peraturan itu menjelaskan bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Hal itu dilakukan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan korban.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa restorative justice merupakan bagian dari transformasi Polri Presisi.

“Model penyelesaian melalui restorative justice merupakan suatu proses di luar peradilan formal. Pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku serta mendapatkan sanksi sesuai keinginan korban,” kata Dedi pada 17 Juli 2023 saat menghadiri bedah buku Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah.

Pendekatan restorative justice ini akan berorientasi pada pemulihan menyeluruh dan dapat menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum pidana formal. Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada partisipasi langsung dari pihak terkait dan sejalan dengan paradigma hukum modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restorative, keadilan rehabilitatif.

Kasus Pidana yang Bisa Diajukan Secara Restorative Justice

Perkara pidana yang bisa menggunakan restorative justice telah tercantum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Setidaknya ada empat perkara pidana.

  1. Tindak pidana ringan

Menurut Panduan Restorative Justice yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, pendekatan keadilan restoratif pada tindak pidana ringan terbatas pada beberapa pasal tertentu. Pasal-pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP masing-masing menentukan hukuman penjara dan denda dengan ancaman tiga bulan penjara.

Proses restorative justice diterapkan dengan ketentuan tertentu, dimulai dengan mediasi perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta tokoh masyarakat terkait, baik dengan atau tanpa adanya kerugian.

  1. Perkara anak
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice oleh Mahkamah Agung, perkara yang melibatkan anak di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana diatur dengan ketentuan khusus. Pedoman ini juga mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban, mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.

Hakim diharapkan aktif mempromosikan keadilan restoratif dengan mendorong anak, orang tua, penasehat hukum, korban, dan pihak lainnya untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban.

  1. Perempuan berhadapan dengan hukum

Perempuan yang terlibat dalam masalah hukum, baik sebagai korban, saksi, atau pihak yang terlibat dalam perkara, memiliki perlakuan khusus. Selain diatur oleh perundang-undangan dalam negeri, jenis pidana ini juga tunduk pada Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Hakim dapat mempertimbangkan kesetaraan dan non-diskriminasi dengan menilai fakta-fakta persidangan, termasuk ketidaksetaraan status sosial, perlindungan hukum, diskriminasi, dampak psikis pada korban, dan ketidakberdayaan fisik serta psikis korban.

Hakim memiliki wewenang untuk mencegah atau menegur pihak yang terlibat, penasihat hukum, penuntut umum, atau kuasa hukum yang bersikap merendahkan atau menggunakan pengalaman latar belakang perempuan saat berhadapan dengan hukum.

  1. Perkara narkotika

Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice dari Mahkamah Agung, pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkotika hanya dapat diterapkan pada pecandu. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan dengan penggunaan satu hari, penyelesaian keadilan restoratif dilakukan saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan BNN dengan barang bukti pemakaian narkotika.

ANANDA BINTANG  I  MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Syarat Restorative Justice dalam Perkara Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.