Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

image-gnews
Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan produk hukum baru yang mulai diimplementasikan di Indonesia sejak disahkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Peraturan itu menjelaskan bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Hal itu dilakukan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan korban.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa restorative justice merupakan bagian dari transformasi Polri Presisi.

“Model penyelesaian melalui restorative justice merupakan suatu proses di luar peradilan formal. Pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku serta mendapatkan sanksi sesuai keinginan korban,” kata Dedi pada 17 Juli 2023 saat menghadiri bedah buku Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah.

Pendekatan restorative justice ini akan berorientasi pada pemulihan menyeluruh dan dapat menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum pidana formal. Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada partisipasi langsung dari pihak terkait dan sejalan dengan paradigma hukum modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restorative, keadilan rehabilitatif.

Kasus Pidana yang Bisa Diajukan Secara Restorative Justice

Perkara pidana yang bisa menggunakan restorative justice telah tercantum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Setidaknya ada empat perkara pidana.

  1. Tindak pidana ringan

Menurut Panduan Restorative Justice yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, pendekatan keadilan restoratif pada tindak pidana ringan terbatas pada beberapa pasal tertentu. Pasal-pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP masing-masing menentukan hukuman penjara dan denda dengan ancaman tiga bulan penjara.

Proses restorative justice diterapkan dengan ketentuan tertentu, dimulai dengan mediasi perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta tokoh masyarakat terkait, baik dengan atau tanpa adanya kerugian.

  1. Perkara anak
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice oleh Mahkamah Agung, perkara yang melibatkan anak di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana diatur dengan ketentuan khusus. Pedoman ini juga mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban, mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.

Hakim diharapkan aktif mempromosikan keadilan restoratif dengan mendorong anak, orang tua, penasehat hukum, korban, dan pihak lainnya untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban.

  1. Perempuan berhadapan dengan hukum

Perempuan yang terlibat dalam masalah hukum, baik sebagai korban, saksi, atau pihak yang terlibat dalam perkara, memiliki perlakuan khusus. Selain diatur oleh perundang-undangan dalam negeri, jenis pidana ini juga tunduk pada Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Hakim dapat mempertimbangkan kesetaraan dan non-diskriminasi dengan menilai fakta-fakta persidangan, termasuk ketidaksetaraan status sosial, perlindungan hukum, diskriminasi, dampak psikis pada korban, dan ketidakberdayaan fisik serta psikis korban.

Hakim memiliki wewenang untuk mencegah atau menegur pihak yang terlibat, penasihat hukum, penuntut umum, atau kuasa hukum yang bersikap merendahkan atau menggunakan pengalaman latar belakang perempuan saat berhadapan dengan hukum.

  1. Perkara narkotika

Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice dari Mahkamah Agung, pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkotika hanya dapat diterapkan pada pecandu. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan dengan penggunaan satu hari, penyelesaian keadilan restoratif dilakukan saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan BNN dengan barang bukti pemakaian narkotika.

ANANDA BINTANG  I  MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Syarat Restorative Justice dalam Perkara Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

3 jam lalu

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dilantik Presiden Jokowi menggantikan Manahan Sitompul. Berikut perjalanan karir dam sumpah yang diucapkannya.


Dicurigai Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina, Pria Rusia Dibebaskan MA Finlandia

1 hari lalu

Yan Petrovsky. Foto: Media Sosial
Dicurigai Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina, Pria Rusia Dibebaskan MA Finlandia

Yan Petrovsky, warga Rusia salah satu pendiri kelompok militer neo-Nazi Rusich, dituduh melakukan kekejaman di Ukraina


Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Marthinus Hukom jadi Kepala Badan Narkotika Nasional di Istana Negara pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan tak akan toleransi dengan aparat penegak hukum yang terlibat peredaran narkoba.


Jangan Main-main, Ini Sanksi Pidana Bercanda Membawa Bom di Dalam Pesawat

2 hari lalu

Pelita Air Service tmendatangkan dua pesawat Airbus A320 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 April 2022. Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pelita Air Service Muhammad S. Fauzani engucapkan terima kasih atas dukungan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik dari pihak regulator, pengelola bandara, pengatur lalu lintas udara, kru yang bertugas, dan berbagai pihak lainnya yang telah membantu kelancaran proses kedatangan pesawat dan sesuai waktu yang ditentukan. FOTO/Dok.Pertamina
Jangan Main-main, Ini Sanksi Pidana Bercanda Membawa Bom di Dalam Pesawat

Pelaku pemberi informasi palsu, seperti penumpang bercanda membawa bom di dalam pesawat, pidananya diatur dalam Pasal 437 UU Penerbangan.


Irjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa

4 hari lalu

Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri Irjen Pol Marthinus Hukom memberikan arahan kepada ratusan orang mantan NII di Kabupaten Dharmasraya (ANTARA/ HO Polda Sumbar)
Irjen Marthinus Hukom Kepala BNN ke-13, Berikut Profil Kepala BNN dari Masa ke Masa

Irjen Pol Marthinus Hukom menjadi Kepala BNN ke-13 menggantikan Petrus Golose. Berikut Kepala BNN sejak pertama dibentuk sejak 1999.


Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

4 hari lalu

Gedung Kantor FIFGroup Cabang Tasikmalaya. (Dok FIF)
Pelaku Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor di FIFGroup Dipidana

FIFGroup Cabang Tasikmalaya telah melaporkan salah satu debitur bersama dengan seorang oknum jual beli motor ke Polresta setempat.


Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

4 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburomhman merupakan amanat Komisi Yudisial.


Presiden Jokowi Angkat Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose

5 hari lalu

Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Rapat tersebut memabahas data-data kasus terorisme dan evaluasi tugas fungsi, pola koordinasi dengan instasi lain, serta membahas anggaran penanganan perkara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Presiden Jokowi Angkat Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose

Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada 29 November 2023.


Lika-liku Buwas, Beberapa Jabatan Budi Waseso Sebelum Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia

7 hari lalu

Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso, memberikan keterangan kepada awak media dalam rilis barang bukti narkotika jenis sabu dan lima tersangka, di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 22 Mei 2017. Jaringan ini dikendalikan oleh Togiman alias Toge terpidana mati kasus narkoba dari balik Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Lika-liku Buwas, Beberapa Jabatan Budi Waseso Sebelum Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia

Budi Waseso diangkat sebagai Komisaris Utama Semen Indonesia, setelah menjabat Direktur Utama Bulog. Berikut beberapa posisi yang pernah dijabatnya.


Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

9 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Gratifikasi, Cuma Punya Avanza Lawas

Berdasarkan data LHKPN, Gazalba Saleh tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7 miliar, tepatnya Rp 7.882.108.961.