Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Restorative Justice dalam Perkara Pidana

image-gnews
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWalau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia,  restorative justice atau keadilan restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun itu terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.

Syarat restorative justice

Mengutip dari publikasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan (2019), apabila syarat-syarat telah terpenuhi, maka kategori perkara bisa diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian.

Polri akan membuat berita acara pemeriksaan atau BAP tambahan kepada para pihak yang terlibat. Dalam BAP, semua pihak mencabut semua keterangannya. Pencabutan semua keterangan, Polri akan melakukan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara. Penanganan terhadap perkara telah dihentikan dan penyelesaian restorative justice bisa dilakukan.

Restorative justice muncul sebagai produk hukum peralihan dari positivisme ke progresif. Meskipun secara umum hanya berisi pemulihan kembali hak korban dan keseimbangan perlindungan hukum bagi pelaku. Tapi, restorative justice memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu dalam penerapannya.

Menurut Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana menyatakan, keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan keluarganya juga pihak terkait. Hal itu bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Itu untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula.

Ada berapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Syarat diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

1. Tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.

2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai. Akibat dari permasalahan itu tidak menimbulkan dampak yang luas atau negatif terhadap kehidupan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi mempertemukan pihak yang berperkara dan melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.

4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga kekerabatan. Bukan perbuatan yang berulang atau residivis.

5. Apabila perbuatan diawali dengan perjanjian atau perikatan, mengarah ke perdata.

6. Pihak korban harus mencabut laporan atau pengaduan.

7. Apabila terjadi ketakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan, maka penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses sesuai peraturan atau hukum yang berlaku.

Baca: Apa Itu Restorative Justice dan Ketentuan Penerapannya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

1 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

2 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Menjelang Tangani Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Diminta Perhatikan Ini

11 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Tangani Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Diminta Perhatikan Ini

MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pileg pada 29 April hingga 3 Mei 2024.


Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

35 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

35 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


KPK Panggil Hanan Supangkat sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

38 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Panggil Hanan Supangkat sebagai Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat dalam pengembangan penyidikan perkara Syahrul Yasin Limpo.


Yudi Purnomo Dukung Pengusutan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Kedeputian Penindakan KPK oleh Novel Aslen

42 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK dan eks Penyidik KPK memberikan pembekalan pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa di Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP) Politeknik Bombana (Polina), pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024. Foto Istimewa
Yudi Purnomo Dukung Pengusutan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Kedeputian Penindakan KPK oleh Novel Aslen

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti sistem lembaga antirasuah itu karena adanya proses penyidikan dugaan korupsi bekas Pegawai KPK.


Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan, Polisi Klaim Fokus Pemenuhan P19

44 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan, Polisi Klaim Fokus Pemenuhan P19

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespons desakan koalisi masyarakat sipil untuk menahan bekas KPK, Firli Bahuri.


Kapolri yakin Polda Metro Jaya Serius Selesaikan Kasus Firli Bahuri

46 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri yakin Polda Metro Jaya Serius Selesaikan Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru" kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.


Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

49 hari lalu

 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

Polisi menilai ulah Samsudin meresahkan masyarakat walaupun yang bersangkutan telah membuat disclaimer bahwa konten itu hanya fiksi.