Ifdal mengatakan apa yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono kepada publik waktu lalu merupakan bagian dari kritik yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai seorang dengan latar belakang jurnalis, menurut dia, Aiman tentu sangat memahami mana informasi yang layak diberikan kepada masyarakat dan mana yang tidak.
"Dengan tanggungjawabnya itu, jelas Aiman tidak tertarik ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks, apalagi melakukan hate speech," ujarnya.
Informasi yang disampaikan Aiman menurut Ifdhal didasarkan pada hasil investigasi. Dia menyatakan hal itu seharusnya dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya Pilpres 2024 yang adil dan berintegritas sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu.
"Pernyataan yang disampaikannya itu sebenarnya berfungsi sebagai kontrol untuk penyelenggara pemilu, bukan sebaliknya dipandang sebagai menyebar kabar bohong atau hate speech," kata Ifdhal.
Aiman dianggap melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian
Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jubir Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin. Pelaporan itu buntut dari pernyataan Aiman yang menyatakan mendapatkan informasi dari 5 perwira tinggi Polri soal arahan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.
Fikri menilai pernyataan Aiman itu tak berdasarkan fakta dan data. Karena itu, dia menilai Aiman melakukan penyebaran berita bohong.
"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya Senin, 13 November 2023.
Fikri melaporkan Aiman WItjaksono dengan tiga pasal, yaitu Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 serta Pasal 15 KUHP.
Sementara itu, Aiman mengaku belum tahu soal pelaporan dirinya dan semua yang dia sampaikan di video tersebut sesuai fakta.
"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang, semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan, " ucapnya saat dihubungi, Senin, 13 November 2023.
Aiman Witjaksono juga menjelaskan akan mengikuti dan menjalani semua sesuai aturan jika dirinya akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang, " ujarnya.