Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 3 Janji Ketua MK Suhartoyo setelah Resmi Dilantik

image-gnews
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari Ketua MK usai terbukti melakukan pelanggaran berat. TEMPO/Subekti.
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari Ketua MK usai terbukti melakukan pelanggaran berat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terpilih, Suhartoyo, resmi dilantik pada Senin lalu, 13 November 2023. Berikut sederet janji Ketua MK Suhartoyo setelah dilantik menggantikan Anwar Usman. 

1. Membentuk Permanen Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Suhartoyo berniat mempercepat pembentukan MK secara permanen sebagai langkah awal untuk membuktikan komitmen mereka dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.

Ia menekankan bahwa percepatan pembentukan MK secara permanen merupakan langkah pertama untuk menanggapi tuntutan dan harapan masyarakat. Bersama Wakil Ketua MK dan hakim konstitusi lainnya, Suhartoyo menyatakan tekad mereka untuk bekerja bersama-sama dalam upaya mengembalikan kepercayaan publik dan kehormatan MK.

"Sebagai langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat agar MK kembali dipercaya sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," kata mantan Pengadilan Tinggi Denpasar itu.

Suhartoyo menekankan pentingnya kepercayaan publik bagi MK, terutama mengingat peran krusial MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Ia menyatakan bahwa kepercayaan publik yang kuat akan sangat dibutuhkan dalam menghadapi penyelesaian sengketa hasil pemilu pada tahun tersebut. "Kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024," katanya.

2. Perbaiki Reputasi MK

Suhartoyo juga menyampaikan bahwa ada dorongan untuk memperbaiki citra MK di pandangan masyarakat. Ini muncul setelah MKMK menetapkan bahwa Ketua MK Anwar Usman sebelumnya telah terbukti melanggar etika dalam memeriksa gugatan terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suhartoyo menyebutkan bahwa misi memperbaiki reputasi MK juga menjadi pertimbangan utama bagi dirinya dalam menerima posisi sebagai ketua. Menurut dia, masalah ini tidak boleh diabaikan, dan seseorang harus bersedia mengambil tanggung jawab pimpinan MK untuk mengembalikan nama baik lembaga tersebut.

Dia menekankan perlunya mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Suhartoyo bertanya, "Kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi?" Hal itu untuk menegaskan bahwa tugas mengembalikan kepercayaan publik merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh pucuk pimpinan MK.

3. Tidak Ada Intervensi ke MK

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan harapannya agar semua pihak dapat menjaga kemandirian MK. Menurut dia, menjaga kemandirian MK melibatkan usaha untuk tidak ikut campur tangan dalam keputusan hakim konstitusi.

"Saya berharap agar tidak ada upaya memengaruhi dan mencampuri independensi hakim konstitusi dan MK," ujarnya. Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan konstitusional untuk MK sebagai salah satu lembaga kehakiman yang bebas.

"MK harus bebas dari intervensi pihak manapun, baik itu yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra-yudisial," tambah Suhartoyo.

SULTAN ABDURRAHMAN l HAN REVAN PUTRA

Pilihan Editor: Ketua MK Suhartoyo Berharap Dukungan Publik untuk Perbaiki Kinerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

13 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

15 jam lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna menemui wartawan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan pengubahan substansi putusan MK pada Kamis 9 Februari 2023 di Gedung MK, Jakarta/Mirza Bagaskara
Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?


Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.


Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.