TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita ratusan lembar mata uang asing dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi. Penyitaan itu dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Selain uang, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita beberapa harta benda lainnya seperti tanah dan surat berharga.
"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Selasa 14 November 2023.
Ketut mengatakan, aset-aset itu disimpan oleh AQ di kediamannya Jalan Inpres No. 6A RT007/RW003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tim melakukan penggeledahan pada 3 November 2023 lalu.
Adapun aset yang disita oleh Kejagung di antaranya:
• 1 (satu) lembar Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m², dengan nama Pemegang Hak Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
• 1 (satu) lembar Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², dengan nama Pemegang Hak Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023;
• 2 (dua) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan nilai masing-masing Rp500 juta;
• 2 (dua) buah buku tabungan Bank BUMN;
• 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875;
• Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar;
• Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar;
• Uang pecahan 20 Euro sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 10 Euro sebanyak 3 lembar;
• Uang pecahan 5 Euro sebanyak 2 lembar;
• Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar;
• Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar;
• Uang pecahan 50 Dolar Singapura (SGD) sebanyak 10 lembar;
• Uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar;
• Uang pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar;
• Uang pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar;
• Uang pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar;
• Uang pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar;
• Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar;
• Uang Pecahan 500 Dirham sebanyak 1 lembar;
• Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar;
• Uang pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56,5 juta.
Pilihan Editor: Galumbang Menak Simanjuntak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA