TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan prihatin dengan adanya rekayasa konstitusi yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Apa yang terjadi saat ini, kata Megawati, mengingatkan dirinya ketika sebagai presiden pada 2001-2004. Megawati menyebut saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c, tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi.
“Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi,” kata Megawati dalam konferensi pers yang Tempo pantau secara daring, Ahad, 12 November 2023.
Megawati mengklaim peran Mahkamah Konstitusi yang penting membuat dirinya serius dalam pembentukan institusi itu. Dia bersama Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo mencarikan gedung di sekitar wilayah Istana Negara.
“Suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu, sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bag rakyat, bangsa, dan negara,” kata Megawati. “Saya ingat waktu itu, Ketua MK yang pertama adalah Pak Jimly Asshiddiqie, dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini.”
Selain itu, Megawati menyebut, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran etik para hakim konstitusi menjadi bukti kekuatan moral, politik, kebenaran, dan politik akal sehat berdiri kokoh meski menghadapi upaya rekayasa konstitusi.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi,” ujar Megawati.
Selain itu, Megawati menyebut dirinya sering mengatakan bahwa konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dam bermegara yang harus diikuti dengan lurus. Menurut putri Soekarno itu, konstitusi bukan sekadar ditaati sebagai hukum dasar tertulis, tetapi harus memiliki ruh.
“Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” kata dia.
Sebelumnya, MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Keputusan itu diambil karena MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga dinilai terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK tersebut.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Pilihan Editor: Megawati Sebut Putusan MKMK Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi