TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said, menyayangkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari ketua MK, tapi tidak memecatnya sebagai hakim konstitusi.
"Masyarakat menghargai keputusan MKMK memberhentikan terlapor dari posisi Ketua MK, tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai Hakim," kata Sudirman Said saat dihubungi, Selasa, 7 November 2023.
MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
Sudirman mengatakan dalam soal etik, hanya ada dua kategori, yakni etis atau tidak etis. Sehingga tidak ada kategori agak etis.
Menurut dia, Anwar Usman yang divonis melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan MK mestinya sudah tidak punya otoritas moral untuk melanjutkan perannya. Alasannya seorang hakim mesti bersikap negarawan.
“Orang yang jelas-jelas menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, rasanya tidak lagi berhak atas predikat negarawan," katanya.
Putusan MKMK yang hanya memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK dinilai Sudirman Said setengah hati. "Buruknya, keputusan MKMK yang terkesan “setengah hati” ini melukai rasa keadilan," katanya.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK. "Seakan memiliki superioritas legal tertentubterhadap MK," kata Wahiduddin
Jimly mengatakan, seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
"Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar," kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan.
Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: DPRD Jatim Umumkan Pemberhentian Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak