TEMPO.CO, Indramayu - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November mendatang.
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," kata Arief di Indramayu, Senin, 6 November 2023.
Arief mengatakan sidang itu merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari. Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini. "Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," ujarnya.
Arief mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusifitas serta ketertiban. Ia berharap sidang Panji Gumilang berjalan dengan lancar.
Terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut. "Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi," ujarnya.
Ia menuturkan hal terpenting yang saat ini mesti dilakukan adalah menunggu proses tersebut selesai. "Jadi nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023. Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu dengan status sebagai tahanan jaksa.
Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Panji Gumilang juga belakangan dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang.
Pilihan Editor: Kasus Panji Gumilang Akan Segera Naik ke Persidangan