TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, Penyidik Jampdisus telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka yang menerima uang Rp40 miliar dalam kaitan dengan jabatannya di perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Selain Qosasi, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Mahendra juga disebut sebagai salah satu penerima uang dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan alat buktinya ya,” kata Ketut di Jakarta, Senin 6 November 2023.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti terdiri atas lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Terkait apakah Penyidik Jampidsus akan kembali memeriksa Menpora Dito Ariotedjo yang berkaitan dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan telah memberikan uang Rp27 miliar, Ketut mengatakan hal itu tergantung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Untuk memeriksa dan menaikkan status seseorang sebagai tersangka ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki teman-teman penyidik,” kata Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrasktrktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 masih terus berjalan. Siapapun pihak yang terlibat akan diusut. Penyidik pun mencermati seluruh perkembangan dan fakta yang terungkap di persidangan yang saat ini masih bergulir.
“Perkara ini masih bergulir, nanti kita lihat perkembangannya ya,” kata Ketut.
Pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinery Irwan Hermawan selaku terdakwa menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo pada Selasa 26 September 2023.
Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Irwan kepada Dito, tetapi dititipkan kepada rekanannya bernama Resi Yuki Brasmani dan Windi Purnama (tersangka).
Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo pada Senin 3 Juli 2023 mengatakan isu keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfor sumir dan dirinya tidak mengetahui apa-apa.
Ia pun memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan segala informasi dan untuk meluruskan isu yang disebutnya sumir.
Selain diperiksa di Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu 11 November 2023.
Selain kaitan dengan Dito, Kejagung juga mendalami dugaan aliran dana ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sebesar Rp 70 miliar yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Sedang kami dalami, kami masih melakukan perkembangan. Tunggu saja," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023.
Ditanya soal progres pengusutannya, Kuntadi tidak menjawab dan langsung meninggalkan teras Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Soal aliran dana sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI diungkap dua saksi mahkota kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama di persidangan pada Selasa, 26 September 2023.
Pilihan Editor: Kejagung Masih Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR