TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan. Saat ini, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang memungkinkan MK membuat amar putusan itu.
Putusan MK itu, kata Jimly, bisa dibatalkan asal para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya. "Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik mengurusi perilaku para hakim lalu membatalkan putusan itu bagaimana," kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Jimly mengatakan secara pribadi bersedia membatalkan putusan itu. Namun, dia tak mau pembatalan itu hanya berdasarkan emosi. "Saya sih mau aja, tapi kalau ngawur-ngawur sekadar emosi kan enggak bisa, harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," kata Jimly Asshiddiqie.
Meski mengakui argumentasi para pelapor masuk akal, Jimly masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK. Meski masuk akal, dia mengatakan argumentasi para pelapor belum tentu benar. "Kalau Anda tanya, apa saya sudah yakin, saya belum yakin," kata Jimly Asshiddiqie.
Jika putusan dibatalkan, Jimly mengatakan MK bisa menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim dengan majelis hakim berbeda. Hal itu sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7. "Ketua enggak ikut, jadi 4-4. Kalau 4 orang, ketua majelisnya wakil ketua. Ya berubah putusannya," kata Jimly Asshiddiqie.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyampaikan putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau putusan lainnya. Menurut dia, putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi hakim konstitusi, bukan terhadap putusan.
"Dalam PMK No 1/2023, sejatinya MKMK harus mengedepankan prinsip menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim MK, dan jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK," kata Juhaidy dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 November 2023.
Pilihan Editor: Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Ajukan Hak Angket Terhadap MK