Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamendes Dilaporkan ke Bawaslu Setelah Galang Dukungan untuk Prabowo-Gibran

image-gnews
Video diduga Wamendes Paiman Raharjo memimpin rapat pemenangan cawapres Gibran. Istimewa
Video diduga Wamendes Paiman Raharjo memimpin rapat pemenangan cawapres Gibran. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Wamendes Paiman Raharjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu setelah video rapat penggalangan dukungan kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. "Yang di dalam media sosial dan berita itu kami catat dukungan itu kepada saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Relawan Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden Ugik Kurniadi, di pelataran gedung Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Ugik mengatakan, laporan itu diajukan setelah beredar video penggalangan dukungan kepada calon wakil presiden Gibran. Wali Kota Solo itu berpasangan dengan Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM.

Ugi menjelaskan, aturan atau undang-undang dan dipertegas oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi supaya pejabat publik tidak mendukung salah satu cawapres. "Seperti disampaikan Presiden bahwa para pejabat publik tidak boleh berpihak, dukung-mendukung salah satu kandidat," kata dia.

Sebelumnya, beredar potongan video berisi rapat Paiman bersama relawan Sedulur Jokowi. Dalam rapat itu, mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo itu menjelaskan akan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

"Bapak-ibu kita menindaklanjuti rapat kedua. Kita sudah sepakat membantu Mas Gibran memenangkan pemilu (pemilihan umum) di 2024," kata Paiman, dalam sebuah video pendek yang diterima Tempo, pada Senin, 30 Oktober 2023.

Paiman juga mengatakan kepada para tamu akan melaporkan hasil rapat kepada Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno. "Setelah rapat hasilnya apa, saya akan sampaikan kepada Pak Pratikno dan Pak Jokowi," tutur Paiman, dalam video tersebut. Paiman mengaku itu rapat biasa yang rutin digelar Sedulur Jokowi.

Melihat potongan video tersebut, Ugik menyatakan ada indikasi pemberian lampu hijau untuk penggalangan dukungan dari Istana kepada Prabowo-Gibran. Seperti tertuang dalam video itu bahwa Paiman akan meneruskan hasil rapat kepada Jokowi dan Pratikno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal adanya pengarahan memenangkan Prabowo-Gibran, Ugik mengatakan, "artinya ada semacam lampu hijau yang dia lakukan penggalangan ke tim tadi. Kuncinya kan menggalang dukungan."

Ugik berujar laporan tersebut sudah diterima Bawaslu. Tim tinggal menambah berbagai alat bukti tentang upaya galang massa Paiman yang dibutuhkan Bawaslu. "Kalau didiamkan saya kira itu menjadi tindakan pembiaran penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Paiman dilaporkan oleh Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden dan Front Kebangsaan. Barisan Soekarnois adalah relawan yang sebelumnya mendukung Jokowi di Pemilu 2014 dan 2019 dengan menggunakan nama Barisan Nasional.

Pilihan Editor: Kata Hasto PDIP Soal Isu TNI Isinya Geng Solo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

1 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

5 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

5 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.