TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut dirinya telah dizalimi. Johnny G. Plate menganggap keterlibatannya dalam dugaan korupsi Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya atau korupsi BTS Kominfo sebagai fitnah.
Apalagi, ujar Johnny G. Plate, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya menikmati Rp 17,8 miliar dari hasil korupsi. Padahal Johnny G. Plate tidak mengetahui asal uang tersebut. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 November 2023.
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan
bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan semena-mena," kata Johnny G. Plate dalam sidang, Rabu, 1 November 2023.
Johnny mengatakan, meski aliran uang Rp 17,8 miliar itu dipaparkan oleh para saksi-saksi yang dihadirkan di meja persidangan, hal itu tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai turut serta melakukan korupsi. "Semua tuduhan tersebut didasarkan kepada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka, maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya," kata Johnny.
Johnny G. Plate dituntut 15 tahun penjara. Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara. Jaksa menilai, Johnny G. Plate melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Johnny G. Plate didakwa menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo. Akibat perbuatannya, Johnny G. Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8,3 triliun.
Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Pilihan Editor: Anang Achmad Latif Akui Terima Uang Rp 5 M dari Proyek BTS 4G, Minta Hakim Vonis Ringan