TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengatakan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto memenuhi kriteria untuk menjadi calon Panglima TNI. Agus diproyeksikan menjadi pengganti Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun pada bulan ini.
"Pertama beliau kan Wakasad, kemudian menjadi KSAD, tapi kalo melihat jam terbangnya di teritorial, di administratif ini memenuhi semuanya," kata Jokowi saat tinjau jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Rabu, 1 November 2023.
Presiden telah mengirimkan surat ke DPR RI tentang penunjukan KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pada pekan lalu. Agus dipilih hanya enam hari setelah dilantik sebagai KSAD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang purna tugas.
Syarat Bisa Menjadi Panglima TNI
Secara tertulis dan eksplisit, UU Nomor 34 Tahun 2004 tidak mencantumkan soal syarat-syarat menjadi Panglima TNI. Namun, dikutip dari laporan Tempo, pada 2015, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM pernah menyebutkan sejumlah syarat atau kriteria menjadi Panglima TNI. Pertama, menurut Komnas HAM, Panglima TNI harus berkomitmen memajukan dan menegakkan HAM di lingkungan TNI. Kedua, panglima harus mampu meningkatkan disiplin anggota TNI yang dinilai mengalami kemerosotan etika atau moral.
Ketiga, Panglima TNI harus dapat mendorong peningkatan integritas dan profesionalisme prajurit. Keempat, panglima perlu meneruskan reorganisasi TNI. Kelima, panglima harus mementingkan kesejahteraan prajurit. Keenam, Panglima TNI perlu menjaga netralitas dan menyelesaikan perangkat-perangkat lunak TNI sesuai undang-undang. Terakhir, Panglima TNI harus berkomitmen menunaikan amanat reformasi soal supremasi sipil.
Aturan Pengangkatan Panglima TNI
Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian juga dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI. Selanjutnya, undang-undang ini juga memuat beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI.
Adapun poin-poin penting itu terdiri dari jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Selanjutnya, persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima.
Apabila DPR tak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya. Berdasarkan sejumlah mekanisme pokok pengangkatan Panglima TNI tersebut dapat diketahui bahwa calon Panglima TNI pasti berasal dari Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, atau Udara.
KAKAK INDRA PURNAMA | ACHMAD HANIF IMADUDDIN | DANIEL A. FAJRI
Pilihan editor: Mengintip Kekayaan Agus Subiyanto, Calon Panglima TNI Berharta Rp 19 Miliar