Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang yang Jadi Tersangka Kerusuhan Dimulai, Hakim Diminta Adil

image-gnews
Sidang praperadilan terhadap 30 orang pengunjuk rasa yang ditangkap di depan kantor BP Batam dan ditetapkan tersangka. Pemohon meminta hakim mengambil keputusan yang adil. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Sidang praperadilan terhadap 30 orang pengunjuk rasa yang ditangkap di depan kantor BP Batam dan ditetapkan tersangka. Pemohon meminta hakim mengambil keputusan yang adil. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Sidang praperadilan 30 warga Rempang yang berunjuk rasa di Depan Kantor BP Batam ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2023. 

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Terlihat juga warga keluarga tersangka memadati ruang sidang. Begitu juga sidang ini menjadi perhatian awak media.

Agenda persidangan perdana yaitu pembacaan surat permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon yaitu Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pihak termohon juga hadir di ruang sidang dari jajaran Polresta Barelang.

Demi mempercepat jalan persidangan, pembacaan pemohon dilaksanakan secara bersamaan di tiga ruang berbeda, dengan hakim tunggal. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung singkat selama tujuh hari kalender. "Kita jadwalkan pada hari Senin (6 November) depan sudah pembacaan putusan," ujar Hakim Yudith Wirawan, Selasa 31 Oktober 2023.

Kejanggalan dalam penangkapan hingga penetapan tersangka

Salah seorang pemohon dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuK Rempang, Teo Reffelsen membacakan surat isi pemohonan praperadilan tersebut. "Kami menemukan cacat formil dalam penangkapan, penahanan, dan penetapan para tersangka yang melakukan unjuk rasa," katanya.

Dalam pembacaan salah seorang tersangka Donatus Febrianto Arif, Teo mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak mendapatkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). "Selain itu proses penetapan tersangka tidak memiliki bukti yang lengkap," kata Teo membacakan surat permohonan praperadilan.

Ia melanjutkan, pihaknya juga menemukan ada beberapa surat dokumen fiktif yang digunakan polisi dalam proses hukum salah satunya tidak memiliki nomor surat. Selain itu terdapat juga beberapa pasal yang didugakan kepada tersangka tidak terdapat di dalam Kita KUHP. "Kalau dalihnya karena kecerobohan, tetapi kesalahan itu terjadi di dua dokumen, kami berharap ini menjadi perhatian hakim tunggal," katanya. 

Teo juga membacakan permintaan tim advokasi, di antaranya mendatangkan tersangka dalam persidangan, meminta hakim memutuskan dengan seadil-adilnya, jika prapradilan diterima nama para tersangka diminta untuk dipulihkan. "Jadi kami menilai proses hukum kepada tersangka dipaksakan sehingga menciptkan kriminalisasi kepada tersangka," kata Teo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembacaan surat permohonan praperadilan juga dilaksanakan di dua ruang sidang lainnya. Tim advokasi membacakan secara bergantian. Setelah pembacaan permohonan, sidang dilanjutkan besok. Tim tergugat dari Polresta Barelang tidak mau berkomentar usai keluar dari ruang persidangan.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang lainnya Sopandi menyayangkan tergugat dari Polresta Barelang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang sudah dibacakan, sehingga membuang waktu. "Seharusnya bisa langsung hari ini jawabannya, agar menghemat waktu, padahal kami sudah kirim surat permohonan ini tujuh hari yang lalu kepada tergugat," kata Sopandi.

Agenda sidang dilanjutkan keesokan harinya, dengan jadwal jawaban termohon atau tergugat dari Polresta Barelang. Setelah itu dilanjutkan dengan Replik dan duplik, dan juga pembukitan. 

Keluarga Minta Tersangka Dibebaskan

Salah seorang keluarga tesangka Nurul Sitinurkotimah meminta pengadilan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. "Kami inginnya anak kami dibebaskan saja, mereka datang ke aksi itu untuk membela Rempang," kata Nurul. 

Nurul menegaskan, saat ini anak dari tersangka dirawat Nurul. Karena, tidak ada yang menafkahi mereka setelah ditangkap polisi. "Saya yang rawat, kalau anaknya nanya, saya jawab bapak lagi kerja di kantor polisi," ujarnya. 

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Editor: Sederet Pernyataan Kontroversial Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Terbaru Pasang Badan soal Isu Tiga Periode

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

7 jam lalu

Becak sepeda di Pulau Belakang Padang, Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

1 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.


Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

3 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.