TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat memulai persidangan perdana eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, Selasa 31 Oktober 2023. Sidang pertama itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Dadan telah menerima hadiah atau suap dari salah satu pihak berperkara di Mahkamah Agung atau MA. Tujuannya untuk memenangkan perkara tersebut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Jaksa mengatakan, Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Suap itu diberikan agar Budiman Gandi Suparman yang merupakan lawan Heryanto, dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.
Dadan dipercaya Heryanto karena diketahui memiliki kenalan di lingkungan Mahkamah Agung yakni Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris MA.
"Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung mengupayakan pengurusan perkara kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung," kata Jaksa.
Jaksa menambahkan suap diberikan juga dimaksudkan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Kala itu, Heryanto sedang mengajukan kasasi ke MA karena mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar. Terlapor dalam kasus ini Budiman Gandi.
"Pada tanggal 5 April 2022, Hasbi Hasan menghubungi terdakwa (Dadan) menyampaikan perkara kasasi telah diputus dengan putusan Budiman dijatuhi hukuman 5 tahun penjara," kata Jaksa.
Jaksa mendakwa Dadan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hakim Agung Gazalba Saleh yang menangani perkara KSP Intidana tersebut divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidaklah kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023.
KPK tengah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh tersebut sejak Rabu 9 Agustus 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Ini Kilas Balik Kasusnya