Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Sorotan, Begini Sejarah Mahkamah Konstitusi dan Kewenangannya

image-gnews
Juru bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi yang juga sebagai Hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kanan) bersama Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah) saat memberikan keterangan pers soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Pembentukan ini buntut dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Juru bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi yang juga sebagai Hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kanan) bersama Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (tengah) saat memberikan keterangan pers soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Pembentukan ini buntut dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK belakangan ini jadi sorotan setelah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan itu membuat anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Putusan MK tersebut dinilai kontroversial karena sarat konflik kepentingan. Sebab, Ketua MK Anwar Usman, yang ikut mengabulkan gugatan tersebut, adalah ipar Presiden Joko Widodo.

Sejarah MK

MK didirikan berdasarkan usulan dan konsep yang diadopsi dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2001.

Amandemen tersebut terdapat dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Pembentukan MK merupakan salah satu kemajuan dalam pemikiran hukum dan sistem kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 disahkan, MPR menetapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menjalankan fungsi MK secara sementara, sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, DPR dan Pemerintah menyepakati UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. UU ini kemudian disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada hari yang sama.

Pada 15 Agustus 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 untuk mengangkat hakim konstitusi pertama. Pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi dilakukan di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.

Ketua MK pertama adalah Jimly Asshidiqie. Dia dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu hakim konstitusi generasi pertama pada 15 Agustus 2003 dan secara resmi menjabat sebagai Ketua MK pada tanggal 19 Agustus 2003.

Selanjutnya, perjalanan MK mencakup pelimpahan perkara dari MA ke MK pada 15 Oktober 2003, yang menandai dimulainya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, MK memiliki empat kewenangan sebagai berikut.

1. Menguji (judicial review) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kewenangan yang sangat penting adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang. MK dapat menguji apakah suatu undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Pengujian ini dapat dilakukan secara materiil (mengenai materi undang-undang) atau formil (proses pembentukan undang-undang).

Pengujian ini membantu menjaga kepatuhan hukum terhadap konstitusi. Meskipun awalnya ide pengujian undang-undang dipertimbangkan dan ditolak, seiring perubahan dalam paradigma konstitusi, pengujian undang-undang kini dianggap penting dan sah dalam sistem hukum Indonesia.

2. Memutuskan pembubaran partai politik.

Proses pembubaran partai politik harus melalui mekanisme peradilan konstitusi, dan yang berwenang untuk memutuskan ini adalah MK. Pemerintah memiliki hak "standing" untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik, dan MK akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan.

3. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Hak MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Dari situ MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul terkait hasil pemilihan umum.

Perselisihan ini dapat melibatkan peserta pemilihan umum (termasuk pasangan calon presiden/wakil presiden, partai politik, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah) dan penyelenggara pemilihan umum, seperti Komisi Pemilihan Umum. MK akan memeriksa perhitungan suara yang berpengaruh pada perolehan kursi dan dapat memutuskan perolehan suara yang benar.

4. Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD

MK memegang kewajiban untuk memutuskan apakah presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.

MK juga menilai apakah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut. Putusan MK dalam hal ini bersifat final dan mengikat, dan ini membantu memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Pilihan Editor: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Serampangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

4 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

6 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

12 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

23 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law


Korea Utara Uji Coba ICBM Terkuat Sepanjang Masa, Bisa Capai Amerika Serikat

2 hari lalu

Peluncuran uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) berbahan bakar padat baru Hwasong-18 di lokasi yang dirahasiakan pada 13 April 2023. KCNA via REUTERS TV/via REUTERS
Korea Utara Uji Coba ICBM Terkuat Sepanjang Masa, Bisa Capai Amerika Serikat

Menhan Jepang, Jenderal Nakatani, mengatakan rudal ICBM itu terbang lebih tinggi dan lebih lama dibandingkan rudal lain yang pernah diuji Korea Utara


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

2 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.