Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Serampangan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang uji materi yang mengabulkan permohonan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. MK mengabulkan syarat itu dengan tambahan klausul bakal capres dan cawapres pernah menjabat kepala daerah.

"Secara serampangan dan penuh dengan inkonsistensi, Mahkamah mengabulkan permohonan ini," kata sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam keterangan tertulis, yang diterima Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Pernyataan sikap itu disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW) Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Pusat Studi Konstitusi atau Pusako.

Sebelumnya, pada Senin, 16 Oktober 2023, MK membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang. Beberapa putusan yang dibacakan berkenaan dengan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu memberikan batasan usia 40 tahun kepada calon presiden dan calon wakil presiden.

Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, dkk. Dalam permohonan itu, diminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 tahun seperti diatur dalam UU Pilpres sebelumnya.

"Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q tersebut diskrimintatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945," kata organisasi tersebut. Permohonan serupa juga diajukan Partai Garuda, dengan tambahan syarat “pernah menjadi penyelenggara negara”. "Untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun," ujar sejumlah lembaga itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, menurut kelompok tersebut, MK justru mengamini putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Legal standing pemohon sangat lemah, namun dikabulkan oleh MK," ujar organisasi tersebut. Gugatan itu diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Menurut organisasi ini, Almas hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginannya menjadi presiden dan terinspirasi pada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo. Itu termuat dalam keterangan legal standing Almas yang dimuat dalam 3 halaman saja.

Koalisi sipil ini menilai, Almas tidak menjelaskan kerugian konstitusional dengan jelas. Basis kerugian hanya dilandaskan pada kekaguman Almas kepada Gibran sebagai wali kota yang tidak bisa menjadi cawapres akibat ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalil tersebut, kata mereka, tidak memiliki hubungan langsung dengan Almas.

"Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon," ujarnya. "Penjelasan kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon."

Pilihan Editor: Pakar Politik Sebut Putusan MK Karpet Merah untuk Gibran di Pilpres 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

6 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Prabowo Tiba di Acara Deklarasi GSN Didampingi Titiek Soeharto dan Didit

7 jam lalu

Acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto dihadiri orang dekatnya, jajaran menteri dan serta kepala institusi di Indonesia Arena, Kompleks Olahraga Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu sore, 2 November 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Prabowo Tiba di Acara Deklarasi GSN Didampingi Titiek Soeharto dan Didit

Presiden Prabowo menghadiri acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) didampingi mantan istrinya Titiek Soeharto dan putranya Didit Prabowo


Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Dihadiri Presiden Prabowo, Menteri hingga Kepala Badan

7 jam lalu

Acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto dihadiri oranh dekatnya, jajaran menteri dan serta kepala institusi di Indonesia Arena, Kompleks Olahraga Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu sore, 2 November 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Dihadiri Presiden Prabowo, Menteri hingga Kepala Badan

Acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto dihadiri menteri dan jajaran kabinet


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

7 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Gibran Tinjau Proyek Rel Kereta Api Layang Simpang Joglo Solo, Rencana Dioperasikan saat Natal dan Tahun Baru

12 jam lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (tengah) keluar dari dalam trem baterai setelah meninjau ke bagian dalam produk PT INKA tersebut di Stasiun Purwosari Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Gibran Tinjau Proyek Rel Kereta Api Layang Simpang Joglo Solo, Rencana Dioperasikan saat Natal dan Tahun Baru

Proyek rel kereta api layang atau elevated rail Simpang Joglo, Solo, Jawa Tengah, menjadi titik kedua lokasi kunjungan kerja Wapres Gibran.


Mengenal Trem Baterai Buatan INKA yang Ditinjau Wapres Gibran Hari Ini

12 jam lalu

PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA), melakukan uji coba perdana atas purwarupa trem bertenaga baterai.
Mengenal Trem Baterai Buatan INKA yang Ditinjau Wapres Gibran Hari Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau trem baterai buatan PT INKA. Apa itu trem baterai?


Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

13 jam lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) mendengarkan penjelasan tentang trem otonomus atau trem baterai produk PT INKA dari jajaran direksi PT INKA saat tinjauan di Stasiun Purwosari Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 November 2024. Trem baterai itu akan diuji coba jalan di Solo bulan November ini. TEMPO/Septhia Ryantie
Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka hari ini menggelar serangkaian kegiatan di Kota Solo. Salah satunya meninjau trem otonomus buatan INKA.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

14 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.