Alasan MK bentuk MKMK
Sebelumnya, MK menjelaskan pembentukan MKMK dengan tugas untuk menangani tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh para hakim konstitusi.
"Dalam waktu dekat ini segera dibentuk MKMK untuk menangani tujuh (dugaan pelanggaran etik) yang sudah dilaporkan ke MK," kata Juru Bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, diputuskan menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
"Saya kira tidak meragukan lagi kredibilitas beliau (Jimly)," tutur Enny. “Ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif.”
Selain itu, Enny juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu? Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK.
Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Enny juga menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” kata Enny.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI | IHSAN RELIUBUN | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Pengamat Khawatir Pembentukan MKMK Hanya untuk Melegitimasi Pelanggaran Etik Hakim MK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.