Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Santri Nasional Erat Kaitannya dengan Resolusi Jihad, Apakah Itu?

image-gnews
Sejumlah santri melakukan pawai saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 13 Oktober 2019. Pawai ini digelar dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2019 yang jatuh pada 22 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah santri melakukan pawai saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 13 Oktober 2019. Pawai ini digelar dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2019 yang jatuh pada 22 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober yang didasarkan pada pembacaan Resolusi Jihad Perang 10 November 1945.

Perayaan Hari Santri Nasional tahun ini mengusung tema "Santri Jayakan Negeri" yang tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Agama RI Nomor SE 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan bertindak sebagai Komandan Apel dalam Apel Hari Santri Nasional 2023. Selain Gus Yaqut, nantinya Ketua Umum PBNU, yakni Yahya Cholil Staquf akan bertindak sebagai pembaca Resolusi Jihad.

"Jadi Inspektur Apel hari santri langsung oleh Presiden Jokowi, Komandan Apel Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Resolusi Jihad oleh Gus Yahya (Ketum PBNU) dan doa oleh Rais Aam (KH Miftahul Ahyar," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Apa itu Resolusi Jihad?

Mengutip laman resmi Kemenag, resolusi jihad merupakan seruan ulama-santri yang mewajibkan setiap muslim Indonesia untuk membela Tanah Air dan mempertahankan NKRI. Resolusi Jihad disebut telah berperan meleburkan sekat antar kelompok di kalangan bangsa Indonesia yang beragam latar belakang.

Resolusi Jihad dipelopori oleh pendiri Nahdlatul Ulama dan kakek dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni KH Hasyim Asyari. Ketika itu, ia merasa perjuangan kemerdekaan belum berakhir meski proklamasi sudah dilakukan pada 17 Agustus 1945. Alasannya Brigade 49 Divisi India Tentara Inggris pimpinan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby, yang merupakan buah dari rencana Agresi Militer II Belanda, tiba di Indonesia.

Saat itu Netherlands Indies Civil Administration (NICA) membonceng tentara Sekutu (Inggris) ketika hendak kembali menduduki Indonesia dalam Agresi Militer Belanda II pasca-kekalahan Jepang oleh Sekutu. Di sisi lain, NU memiliki milisi yang sempat dilatih secara militer oleh Jepang berkat siasat Hasyim Asy'ari, yakni Laskar Hizbullah, yang turut dikobarkan semangatnya melalui Resolusi Jihad NU.

Martin van Bruinessen dalam NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (1994) menjelaskan, pada 21 dan 22 Oktober 1945, wakil-wakil cabang NU di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya dan menyatakan perjuangan kemerdekaan sebagai jihad (perang suci) melawan penjajah. 

Beberapa pentolan yang dikumpulkan oleh K.H. Hasyim Asyari di dua hari itu adalah Kiai Wahab Hasbullah, Kiai Bisri Syamsuri, dan para kiai lainnya. Mereka berkumpul di kantor PBNU, Bubutan, Surabaya. Dalam pertemuan itu, lahirlah Resolusi Jihad NU 22 Oktober.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Resolusi Jihad telah menyeimbangkan spiritualitas individu yang bersifat vertikal dengan kepentingan bersama yang bersifat horizontal melalui fatwa ulama yang mendudukkan nasionalisme sebagai bagian dari sikap religius. Fatwa Resolusi Jihad berisi tiga poin, yakni:

  1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir

  2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid

  3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Mengutip laman Nahdlatul Ulama (NU), Pada mulanya, Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur pada 27 Juni 2014 silam saat menerima kunjungan Joko Widodo yang kala itu merupakan calon presiden. Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.

Pada perkembangannya, NU kemudian mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai penetapan sebagai Hari Santri yang dilatari pencetusan Resolusi Jihad. Penetapan Keppres Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pu terbit dengan didasari tiga pertimbangan, yakni:

  1. Ulama dan santri pondok pesantren punya peran krusial dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan.

  2. Keputusan tersebut diambil untuk meneladani, mengenang, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.

  3. Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober merujuk pada munculnya seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren yang mewajibkan setiap muslim untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tangan penjajah.

HATTA MUARABAGJA  | M. RIZQI AKBAR 

Pilihan Editor: 60 Twibbon Merayakan Hari Santri Nasional, Silakan Unggah Link Gratis Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Ungkap Syarat Calon Lain Bisa Imbangi Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Dok Muslimat NU
Pengamat Ungkap Syarat Calon Lain Bisa Imbangi Khofifah di Pilkada Jatim 2024, Apa Saja?

Khofifah dinilai menjadi calon terkuat pada Pilkada Jatim 2024.


Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.


Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

1 hari lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.


PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

2 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.


Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

2 hari lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

2 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

2 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

Halalbihalal PBNU juga akan dihadiri duta besar negara sahabat.


Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

4 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.