Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik Menjadi Penyidikan di Bareskrim Polri

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Rocky mendapatkan 26 laporan polisi dalam kasus tersebut dari sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Rocky mendapatkan 26 laporan polisi dalam kasus tersebut dari sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan menyebar hoax dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke penyidikan. Hal itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang telah diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

SPDP itu diterima Kejagung dari Bareskrim Polri yang mengusut kasus ini. “Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

Selanjutnya, Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud. 

Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas video viralnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Video itu memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Menurut Ketut Sumedana penyidikan atas Rocky Gerung itu menggunakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujar Ketut Sumedana.

Seperti diketahui Polri menerima 24 laporan atas nama Rocky Gerung yang dianggap menyebarkan hoax dan keonaran. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung. Dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.

Adapun 24 laporan polisi tersebut terdiri dari 2 laporan polisi di Bareskrim Polri, 3 laporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan polisi Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan polisi Polda Sumatra Utara, 2 laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.

Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat.

Pilihan Editor: PDIP Masih Teratas di Survei, Burhanudin Sebut Responden Memilih karena Loyalitas dan Jokowi

ADVIST KHOIRUNIKMAH | EKA YUDHA SAPUTRA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN, Jokowi: Mulus Banget sih Turunnya

3 jam lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN, Jokowi: Mulus Banget sih Turunnya

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024


Jokowi Mendarat Pertama Kali di Bandara IKN: Mulus Banget Sih Turunnya

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo mendarat untuk pertama kalinya di Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 24 September 2024. Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Mendarat Pertama Kali di Bandara IKN: Mulus Banget Sih Turunnya

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pembangunan bandara ini berjalan baik.


Proyek Tebu Merauke di Pemerintahan Jokowi, Hutan Papua Dirusak

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan penanaman tebu perdana di PT Global Papua Abadi, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (23/7/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Proyek Tebu Merauke di Pemerintahan Jokowi, Hutan Papua Dirusak

Proyek lahan tebu di Merauke oleh pemerintahan Presiden Jokowi ikut merusak hutan di Papua.


PSN Era Jokowi Rampas 571 Ribu Hektare Tanah Rakyat, KPA Desak Evaluasi

7 jam lalu

Ribuan petani saat melakukan aksi demo memperingati  Hari Tani Nasional ke-64 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 24 September 2024. Reforma agraria satu dekade ini justru diarahkan hanya melegalisasi penguasaan kepemilikan tanah yang sudah timpang melalui proyek sertifikasi tanah, dan menjadi jalan korporasi-korporasi besar menguasai tanah dengan atas nama proyek strategis nasional (PSN). TEMPO/Subekti.
PSN Era Jokowi Rampas 571 Ribu Hektare Tanah Rakyat, KPA Desak Evaluasi

Proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Jokowi merampas 571 ribu hektare tanah rakyat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) desak evaluasi.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

7 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

Mereka meminta kebijakan ekspor pasir laut ditunda atau dibatalkan karena bakal berdampak terhadap lingkungan dan sosial.


Absen dari Panggilan Pansus Haji, Menag Yaqut Ada di Mana?

8 jam lalu

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia, di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan, Rabu (19/9/2024).  (ANTARA/HO-Kemenag
Absen dari Panggilan Pansus Haji, Menag Yaqut Ada di Mana?

Jubir Kemenag membantah tuduhan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari panggilan Pansus Haji.


Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

Desakan Partai Gerindra untuk menunda ekspor pasir laut ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.


Bobby Singgung Jalan Sumut Tak Rata dan Edy Rahmayadi Sebut Mulyono, Ini Beda Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

8 jam lalu

Kolase foto Calon Gubernur Sumut  Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution dalam Pilkada 2024. (Dok.ANTARA)
Bobby Singgung Jalan Sumut Tak Rata dan Edy Rahmayadi Sebut Mulyono, Ini Beda Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi saling sindir soal jalan tidak mulus, ini bedanya jalan nasional, provinsi dan kabupaten/ kota.


Zulhas Tak Ingin Alihkan Jalur Masuk Impor di Ujung Pemerintahan Jokowi

8 jam lalu

Karyawan mencari kain pesanan di toko tekstil Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis 5 September 2024. Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI) mengkhawatirkan wacana Kemenperin terkait pengalihan pintu masuk tujuh barang impor. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Tak Ingin Alihkan Jalur Masuk Impor di Ujung Pemerintahan Jokowi

Zulhas mengaku tak ingin mengejar realisasi pengalihan jalur masuk tujuh komoditas impor ke Indonesia Timur di ujung pemerintahan Jokowi.


Jokowi and Prabowo Competing Food Estate Megaprojects in Merauke

8 jam lalu

Jokowi and Prabowo Competing Food Estate Megaprojects in Merauke

In the food estate project in Merauke, South Papua, Jokowi and Prabowo Subianto are competing to make it happen.