Arief pun menyatakan sempat mempertanyakan perubahan sikap Anwar ini. Para hakim, menurut Arief, pun sempat melakukan konfirmasi terhadap Anwar pada sidang RPH hari Kamis, tanggal 21 September 2023.
Dalam kesempatan itu, Arief melanjutkan, Anwar menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada RPH tiga gugatan awal karena alasan kesehatan, bukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Komposisi hakim saat putusan gugatan nomor 90
Arief Hidayat merupakan satu dari empat Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda dalam putusan gugatan uji materi nomor 90 tersebut. Tiga hakim lainnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Sementara lima hakim yang mengabulkan sebagian putusan itu adalah Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Dari lima Hakim Konstitusi ini, dua orang hakim memberikan alasan berbeda atau concurring opinion. Mereka adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Enny dan Daniel sepakat jika kepala daerah di bawah usia 40 tahun diberikan peluang untuk menjadi capres atau cawapres, akan tetapi mereka meminta hal itu dibatasi hanya kepada yang pernah menjabat sebagai gubernur.
Meskipun demikian, pendapat Enny dan Daniel hanya menjadi catatan saja dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tetap menyatakan semua pejabat publik yang terpilih melalui pemilihan umum berhak untuk menjadi capres dan cawapres.
Putusan MK ini mendapatkan banyak kritikan. Pasalnya, putusan tersebut dinilai memberi peluang bagi kemenakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024.
Gibran sendiri sempat terganjal syarat batas usia minimal 40 tahun karena masih berusia 36 tahun. Akan tetapi putra sulung Presiden Jokowi itu kini bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.